Dewas KPK Kantongi Bukti, Ungkap Ada Pegawai KPK Terima Rp 500 Juta dari Pungli di Rutan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut terdapat pegawai rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah menerima jatah uang pungutan liar (Pungli) mencapai Rp 500 juta, Senin (15/1/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:52
15 Januari 2024

Dewas KPK Kantongi Bukti, Ungkap Ada Pegawai KPK Terima Rp 500 Juta dari Pungli di Rutan

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut terdapat pegawai rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah menerima jatah uang pungutan liar (Pungli) mencapai Rp 500 juta.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, jumlah uang yang diterima pegawai KPK bervariasi dengan jumlah paling sedikit Rp 1 juta.

“Itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” ujar Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Albertina mengatakan, jumlah seluruh uang dalam transaksi pungli itu mencapai Rp 6,148 miliar.

Namun, angka itu belum pasti dan bisa saja berbeda dengan temuan tim penyelidik Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

ALbertina mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang saksi dengan rincian 32 saksi murni dan 27 mantan tahanan KPK 

Sementara, 137 di antarnya merupakan orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.

Dari pemeriksaan itu kemudian disimpulkan bahwa 93 pegawai KPK cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik Dewas KPK.

“Dari 93 orang itu kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, penyetoran uang dan sebagainya,” kata Albertina.

Albertina mengatakan, 93 pegawai KPK itu akan disidangkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri,” tutur Albertina.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK.

Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #dewas #kantongi #bukti #ungkap #pegawai #terima #juta #dari #pungli #rutan

KOMENTAR