BP2MI Terima 113 Aduan Overcharging Biaya Penempatan PMI Sejak Desember 2022-2023
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan banyaknya aduan terkait overcharging atau pembebanan biaya penempatan berlebih terhadap sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/1/2024).  
17:25
15 Januari 2024

BP2MI Terima 113 Aduan Overcharging Biaya Penempatan PMI Sejak Desember 2022-2023

- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima sebanyak 113 aduan terkait overcharging atau pembebanan biaya penempatan berlebih terhadap sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan, aduan yang disampaikan para PMI tersebut melibatkan 30 perusahaan yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Adapun 113 aduan itu berdasarkan data BP2MI sejak bulan Desember 2022 hingga Desember 2023.

"113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hongkong yang melibatkan 30 P3MI, 30 perusahaan yang terlibat," kata Benny, dalam konferensi pers, Senin (15/1/2024).

Benny kemudian mengatakan, sebanyak 70 dari 113 aduan tersebut sudah selesai. Sedangkan, sisanya masih dalam proses penanganan pihaknya.

"Sebanyak 113 pengaduan dari 113 PMI atau pekerja migran, terdapat 70 pengaduan dengan status selesai dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait aduan yang telah diselesaikan pihaknya, Benny mengatakan, telah dilakukan pemberhentian seluruh tagihan terhadap para PMI melalui mediasi.

"Pngalihan hutang dari pekerja migran Indonesia kepada P3MI, sehingga segala bentuk tagihan kepada pekerja migran Indonesia diberhentikan oleh lembaga keuangan," jelas Benny.

"Total uang yang dikembalikan dan total sisa cicilan yang tidak ditagihkan lagi kepada pekerja migran Indonesia melalui penanganan BP2MI adalah senilai Rp697.485.205," tuturnya.

Editor: acos acos

Tag:  #bp2mi #terima #aduan #overcharging #biaya #penempatan #sejak #desember #2022 #2023

KOMENTAR