Polda Metro Jaya Tangkap Lagi 1 DPO Kasus Judi Online Pegawai Kemkomdigi
JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). DPO yang ditangkap kali ini adalah A alias M
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11).
A ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Jogjakarta pada Minggu (17/11). A diketahui berstatus suami dari D, tersangka yang sudah ditangkap lebih awal.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelas Ade.
Sebelumnya, jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 22 orang. Dari jumlah tersebut, beberapa orang masih berstatus sebagai buron.
Terbaru penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka HE pada Jumat (15/11) di hotel kawasan Jakarta Selatan. HE diketahui sebagai bandar, pemilik situs judi online Krris123 dan agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai Kementerian Komdigi.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Saat ini penyidik masih bekerja mengungkap tuntas kasus ini. Termasuk memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap.
Tag: #polda #metro #jaya #tangkap #lagi #kasus #judi #online #pegawai #kemkomdigi