25
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berpamitan kepada ASN lingkup Pemprov Kalsel usai menyatakan mundur sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (13/11). (Biro Adpim Kalsel/Antara)
19:32
18 November 2024
Sahbirin Noor Mangkir Panggilan Pemeriksaan, KPK Ingatkan Kooperatif dan Akan Jadwalkan Ulang
- Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (18/11). Sahbirin Noor sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasua dugaan suap pengadaan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, Sahbirin Noor tidak memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya. KPK akan memanggil ulang terhadap Sahbirin Noor. "Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik, dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa kepada wartawan, Senin (18/11). Tessa mengingatkan, Sahbirin Noor dapat kooperatif untuk menghadiri panggilan pemeriksaan. Terkait panggilan pemeriksaan ulang itu, KPK belum menjelaskan kapan waktu tersebut. "KPK meminta Sdr. SN untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," tegas Tessa. Sahbirin Noor sebelumnya juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kalsel. Namun, status tersangka Sahbirin Noor digugurkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukannya. Sahbirin Noor juga telah menyatakan mundur dari jabatan gubernur, sehari setelah dirinya menang praperadilan, pada Rabu (13/11). Namun, Tessa menegaskan mundurnya Sahbirin Noor dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan tidak menghilangkan pokok perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. "Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Lebih lanjut, Tessa juga menekankan praperadilan tidak menghilangkan aspek materil dari kasus tersebut. Sebab, perbuatan kasus dugaan suap itu sebelumnya sudah terjadi. "Bahwa putusan perapadilan itu ada terkait aspek formal, aspek materilnya, perbuatannya itu tetap ada, sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dan diproses," ucap Tessa. KPK saat ini sudah menahan enam orang sebagai tersangka. Mereka yang ditahan, sebagai penerima suap yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #sahbirin #noor #mangkir #panggilan #pemeriksaan #ingatkan #kooperatif #akan #jadwalkan #ulang