PMK 37/2025: Regulasi yang Tidur di Atas Rp 1.187 Triliun
Ilustrasi belanja online di e-commerce.(Dok. Freepik/rawpixel.com)
09:04
2 Juni 2026

PMK 37/2025: Regulasi yang Tidur di Atas Rp 1.187 Triliun

ADA regulasi yang lahir dengan sempurna: dasar hukumnya kuat, mekanismenya logis, tarifnya adil, lalu dibiarkan tidur tanpa batas waktu yang jelas.

Itulah nasib PMK 37/2025, peraturan yang seharusnya menjadi tonggak pemajakan ekonomi digital Indonesia, tapi hampir setahun setelah diterbitkan, belum satu pun marketplace yang resmi ditunjuk untuk menjalankannya.

Ini bukan kisah tentang regulasi yang cacat. Ini kisah tentang regulasi yang kalah dari kekhawatiran.

Selama ini kita terbiasa membayar pajak di kasir, di notaris, atau di formulir yang perlu diisi sendiri.

Dunia digital bekerja berbeda. Jutaan transaksi berlangsung setiap hari di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan sejenisnya: diam, cepat, dan dalam banyak kasus, nyaris tak terdeteksi oleh otoritas pajak.

Laporan e-Conomy SEA 2025 (Google, Temasek, Bain & Company) mencatat nilai pasar e-commerce Indonesia yang diukur dalam gross merchandise value atau GMV, yakni total nilai transaksi yang difasilitasi platform, nilai ini diproyeksikan mencapai sekitar 71 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.187 triliun pada 2025, tumbuh lebih dari 14 persen dari tahun sebelumnya.

Di balik angka itu, ada ratusan ribu pedagang online (sebagian besar UMKM) yang penghasilannya selama ini bergantung pada mekanisme self-assessment: hitung sendiri, setor sendiri, lapor sendiri.

Model yang bekerja dengan asumsi bahwa setiap pedagang tahu kewajibannya dan disiplin menjalankannya. Asumsi yang, jika kita jujur, terlalu optimistis.

Baca juga: Kondisi Ekonomi Kita

PMK 37/2025 lahir untuk mengubah asumsi itu. Bukan dengan menciptakan pajak baru, bukan dengan menaikkan tarif, melainkan menggeser titik pengumpulan: dari pedagang ke platform.

Ide yang Sebenarnya Sederhana

Prinsip di balik PMK 37/2025 bukan sesuatu yang baru dalam perpajakan. Kita sudah menerapkannya selama puluhan tahun: majikan memotong PPh Pasal 21 karyawan sebelum gaji dibayarkan.

Bank memotong PPh atas bunga deposito sebelum bunga dikreditkan ke rekening nasabah. Penyelenggara lelang memotong PPh sebelum hasil lelang diserahkan ke penjual.

Yang disebut withholding tax (pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar, bukan oleh pihak yang menerima) adalah salah satu mekanisme pengumpulan pajak paling efisien yang pernah dirancang manusia.

PMK 37/2025 membawa logika yang sama ke ranah digital. Marketplace yang memiliki data transaksi lengkap, sistem pembayaran terintegrasi, dan escrow account untuk menampung penghasilan pedagang, ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang yang melampaui Rp 500 juta per tahun.

Bagaimana dengan pedagang kecil dengan omzet di bawah batas itu? Mereka menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada platform, dan bebas dari pemotongan.

Desainnya proporsional. Pedagang besar yang selama ini paling mudah luput dari radar pajak justru menjadi target utama.

UMKM mikro dilindungi dengan threshold yang jelas. Dan platform yang memang sudah duduk di posisi paling strategis dalam rantai transaksi mengambil peran sebagai pemungut yang sesungguhnya.

Berlaku tapi Tidak Berjalan

Persoalannya, PMK 37/2025 memiliki struktur dua lapis yang tidak banyak dipahami publik.

Lapisan pertama: peraturannya sudah berlaku sejak 14 Juli 2025. Lapisan kedua: kewajiban efektif memungut pajak baru berlaku setelah Dirjen Pajak secara resmi menunjuk marketplace tertentu melalui surat keputusan tersendiri. Dan penunjukan itulah yang belum terjadi (sengaja ditahan).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan menyatakan penundaan ini bukan karena sistem belum siap. "Sistem administrasi DJP sudah siap," tegasnya.

Baca juga: Dua Pertanyaan soal Mengapa Negara Ingin Jadi Pedagang?

Penundaan dilakukan karena pertimbangan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi yang belum cukup kuat.

Purbaya menetapkan syarat eksplisit: "Kalau ekonominya tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan."

Hal itu dikonfirmasi Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menyampaikan telah menerima arahan langsung dari Menkeu: "Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari 2026, tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen."

Syarat itu bahkan diperketat dalam perkembangannya; Purbaya menyebut butuh dua kuartal berturut-turut di atas angka tersebut sebelum pajak-pajak baru dipertimbangkan.

Niat baiknya dapat dipahami. Pemerintah tidak ingin kebijakan pajak menjadi beban tambahan di saat masyarakat sedang berjuang menjaga daya beli. Namun, ada masalah serius dalam desain penundaan ini yang perlu diucapkan dengan jelas.

BPS merilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I 2026: 5,61 persen secara tahunan, melampaui ekspektasi pasar. Angka yang solid, bahkan impresif.

Namun, para ekonom langsung mengingatkan: pertumbuhan kuartal ini terdistorsi oleh efek musiman Ramadhan dan Lebaran.

Secara triwulanan, ekonomi justru terkontraksi 0,77 persen. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan keseluruhan tahun 2026 dalam kisaran 4,9 hingga 5,7 persen.

Artinya, syarat "tumbuh 6 persen" yang ditetapkan sebagai picu implementasi PMK 37/2025 adalah syarat yang, dengan kondisi global saat ini, hampir mustahil terpenuhi dalam waktu dekat.

Ini bukan sekadar masalah angka. Ini masalah prinsip kebijakan. Ketika implementasi regulasi perpajakan digantungkan pada kondisi makroekonomi yang tidak dapat dikendalikan DJP sendiri, maka yang terjadi bukan kehati-hatian, melainkan ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan. Dan ketidakpastian, dalam dunia bisnis, lebih merusak daripada kewajiban yang jelas.

Ironinya, platform besar seperti Shopee dan Tokopedia justru menyatakan membutuhkan waktu hingga satu tahun untuk bersiap secara teknis dan persiapan internal mereka pun masih tergantung pada kepastian penunjukan dari DJP.

Pedagang menengah yang omzetnya melebihi Rp 500 juta sudah bertanya-tanya kapan kewajiban ini berlaku dan bagaimana mereka harus bersiap. Jawabannya selalu sama: menunggu.

Beban kepada Siapa?

Ada asumsi yang perlu diuji: bahwa PMK 37/2025 akan membebani pedagang UMKM. Asumsi ini populer di ruang publik, tapi tidak sepenuhnya akurat jika kita membaca regulasinya dengan cermat.

Pertama, tarif 0,5 persen bukan tarif baru. Itu adalah tarif PPh Final UMKM yang sudah ada dan kini diatur dalam PP 20/2026 yang menggantikan PP 55/2022 sejak 22 April 2026, yang seharusnya sudah dibayar pedagang selama ini melalui mekanisme self-assessment.

PMK 37/2025 tidak menambah beban pajak; ia hanya mengubah siapa yang mengumpulkannya.

Baca juga: Ijazah Tak Lagi Sakral: Dunia Kerja Sedang Mengubah Aturan Main

Kedua, pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dipungut sama sekali, sepanjang mereka menyerahkan surat pernyataan bermeterai kepada platform setiap tahun pajak.

Ini melindungi lapisan terbesar komunitas seller online Indonesia yang memang belum melampaui ambang batas tersebut.

Yang benar-benar terdampak adalah pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta yang selama ini seharusnya sudah menyetor PPh Final, tapi belum melakukannya.

Bagi mereka, PMK 37/2025 bukan beban baru, melainkan kewajiban lama yang akhirnya ditagih dengan cara yang lebih efisien.

Pemerintah tidak perlu menunggu pertumbuhan ekonomi menyentuh enam persen untuk mulai mengimplementasikan PMK 37/2025.

Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang lebih presisi: lepaskan trigger implementasi dari kondisi makroekonomi, dan gantikan dengan milestone teknis yang terukur.

Mulailah dengan lima marketplace terbesar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak.

Mereka bukan UMKM yang perlu dilindungi; mereka adalah entitas korporasi besar dengan infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang jauh lebih matang dibanding rata-rata pelaku usaha digital.

Penunjukan mereka sebagai pemungut bisa dilakukan segera, sambil memastikan API Coretax untuk bukti pungut digital tersedia dan dapat diakses pedagang secara otomatis, sehingga compliance cost pedagang justru turun, bukan naik.

Untuk marketplace yang lebih kecil, berikan transisi enam hingga dua belas bulan. Ini realistis dan proporsional.

Satu hal teknis yang perlu segera diselesaikan: masalah pedagang yang berjualan di lebih dari satu platform sekaligus.

Tanpa mekanisme rekonsiliasi lintas platform yang jelas, ada risiko pemotongan ganda yang merugikan pedagang.

DJP perlu menerbitkan surat edaran yang menetapkan mekanisme kredit atau agregasi data lintas marketplace melalui Coretax. Ini bukan pekerjaan berat dan bisa selesai dalam hitungan minggu jika diprioritaskan.

Perdebatan publik tentang PMK 37/2025 seringkali terjebak pada framing yang keliru: seolah-olah ini adalah pajak baru yang akan membebani pedagang kecil. Padahal bukan.

Ini adalah mekanisme pengumpulan pajak yang sudah ada, yang diperbarui agar sesuai dengan cara kerja ekonomi abad ke-21.

Pedagang yang sudah taat membayar PPh Final 0,5 persen tidak akan merasakan perbedaan signifikan, hanya cara pembayarannya yang berubah, dari menyetor sendiri menjadi dipotong platform.

Yang berubah adalah pedagang yang selama ini belum membayar: mereka tidak lagi punya ruang untuk menghindar.

Di sinilah letak keadilan fiskal yang sesungguhnya. Bukan adil dalam arti semua orang membayar tarif yang sama, tapi adil dalam arti sistem tidak lagi membiarkan celah yang besar di satu sisi, sementara mengejar wajib pajak konvensional dengan ketat di sisi lain.

Tax gap bukan hanya masalah angka di laporan keuangan negara. Ia adalah masalah kesetaraan antara pedagang yang taat dan yang belum.

PMK 37/2025 sudah selesai ditulis dengan baik. Ia tinggal menunggu satu hal: pemerintah yang cukup percaya diri untuk membangunkannya, tidak dengan menunggu kondisi sempurna yang mungkin tidak pernah datang, tapi dengan memulai dari yang sudah siap.

Tag:  #372025 #regulasi #yang #tidur #atas #1187 #triliun

KOMENTAR