KPK Terbitkan Sprindik Baru, Kembangkan Kasus Proyek DJKA di Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera.
“KPK menerbitkan sprindik baru per-Mei 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, Budi mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Pegawai-pegawai Kemenhub Terima Suap di Kasus DJKA
Dia juga mengatakan, sprindik itu sebagai dasar untuk meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya, Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah yang merupakan Dirut PT Surya Annisa Kencana.
Namun, dari dua saksi itu, hanya satu saksi bernama Anisah yang memenuhi panggilan KPK.
Budi mengatakan, penyidik mendalami keterangan saksi tersebut terkait proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Utara.
“FD tidak hadir, sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi,” ujar dia.
Baca juga: KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub di Kasus DJKA
Dalam perkara ini, KPK baru melimpahkan berkas perkara tersangka sekaligus Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap penuntutan.
Sudewo merupakan tersangka dalam dua perkara yaitu, kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” kata Budi, 19 Mei 2026 lalu.
Baca juga: KPK Panggil Staf Ahli Menhub Jadi Saksi Kasus Korupsi DJKA
Budi mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menggabungkan beberapa berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan.
“Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ujar dia.
Tag: #terbitkan #sprindik #baru #kembangkan #kasus #proyek #djka #sumatera