Mantan Ketua KPU Usul Bentuk Badan Khusus Awasi Dana Kampanye
Penasihat senior Kemitraan sekaligus mantan Komisioner KPU, Ramlan Surbakti.(KOMPAS.COM/RAHMAT FIANSYAH)
19:46
2 Juni 2026

Mantan Ketua KPU Usul Bentuk Badan Khusus Awasi Dana Kampanye

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye pemilu.

Menurut dia, pengawasan dana kampanye adalah pekerjaan yang terlalu berat jika seluruhnya dibebankan kepada KPU.

"Harus ada lembaga yang khusus menangani ini," kata Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Eks Ketua KPU: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sisakan 5 Ketidakadilan

Ramlan mengatakan, keberadaan lembaga tersebut penting karena selama ini masih terdapat celah dalam pengawasan dana kampanye, terutama yang dihimpun oleh tim informal atau kelompok di luar struktur resmi tim kampanye.

Ia menyebutkan, dana yang dihimpun oleh tim informal sering kali luput dari pengawasan, bahkan nilainya bisa lebih besar dibandingkan dana yang tercatat secara resmi.

"Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal gitu ya, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah gitu, ini harus diatur," ungkap Ramlan.

"Karena seringkali dana yang dikumpulkan oleh tim informal itu malah lebih besar daripada dana yang dilaporkan ke KPU atau kantor akuntan publik," imbuh dia.

Baca juga: Eks Ketua KPU ke DPR: Pemilu Indonesia Bebas, tetapi Belum Adil

Oleh karena itu, Ramlan menilai revisi UU Pemilu perlu mengatur kewajiban pelaporan terhadap seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye, tanpa membedakan apakah dilakukan secara resmi atau tidak resmi.

"Jadi semua kegiatan formal atau informal, resmi atau tidak resmi, dalam penggalangan dana ini, ini wajib dilaporkan," kata dia.

Dalam paparannya, Ramlan mencontohkan praktik pengawasan dana kampanye di sejumlah negara demokrasi.

Misalnya, Amerika Serikat memiliki lembaga khusus yang fokus menegakkan aturan dana kampanye, sedangkan Inggris memberikan tugas tersebut kepada komisi pemilu mereka.

Baca juga: Anggota Dewan Ungkap Alasan Dukung RUU Pemilu Atur Sanksi bagi Pelaku Politik Uang

"Ada dua model ya. Model pertama model Amerika. Amerika kan tingkat federal itu tidak ada badan penyelenggara pemilu, tapi mereka membentuk American Election Commission yang tugas utamanya menegakkan ketentuan dana kampanye pemilu," ungkap Ramlan.

Ramlan bahkan mencontohkan kasus seorang pengusaha Indonesia yang pernah tersangkut pelanggaran pendanaan kampanye di Amerika Serikat.

"Ada pengusaha Indonesia yang memberi sumbangan bagi Bill Clinton waktu kampanye itu ketahuan ya, kena denda dia," ucap dia.

Selain itu, Ramlan menjelaskan bahwa lembaga pengawas dana kampanye di Amerika maupun Inggris dibekali kewenangan untuk menelusuri informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan pemilu.

Menurut dia, ketentuan serupa dapat dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu, agar pengawasan terhadap aliran dana kampanye menjadi lebih efektif.

Baca juga: Bawaslu Harap Kewenangan Audit Dana Kampanye Diperkuat dalam Revisi UU Pemilu

"Orang yang diduga mengetahui ini kalau dia tidak melaporkan bisa diproses secara hukum. Itu yang terjadi di Inggris dan di Amerika," kata Ramlan.

Meski begitu, Ramlan kurang sependapat apabila tugas penegakan aturan dana kampanye diberikan langsung kepada KPU.

Alasannya jika KPU harus mengurusi sekaligus fungsi penyelenggaraan dan penegakan aturan dana kampanye, tugas utama lembaga tersebut berpotensi terganggu.

Sebagai jalan tengah, Ramlan mengusulkan agar KPU dapat diberi kewenangan membentuk lembaga tersebut, tetapi operasional dan pengambilan keputusannya tetap independen.

Baca juga: AHY Usul Reformasi Aturan Dana Kampanye Buntut Marak Politik Uang

"Tapi misalnya bisa saja KPU diberi tugas untuk membentuk lembaga ini, tetapi lembaga ini secara fungsional harus tetap independen walaupun yang membentuk nanti KPU," kata Ramlan.

Ramlan melanjutkan, penanganan praktik politik uang berupa jual beli suara, memerlukan pendekatan yang lebih aktif dibandingkan pengawasan administratif biasa.

"Money politic dalam arti jual beli suara itu dideteksi melalui pengawasan yang saya sebut tadi model pemadam kebakaran. Enggak bisa dengan model polisi lalu lintas," kata Ramlan.

Baca juga: Momen Menteri Jepang Mundur Usai Gunakan Dana Kampanye untuk Traktir Pendukung

Oleh sebab itu, lembaga khusus terkait dana kampanye yang dibentuk harus mampu bergerak cepat, ketika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

"Pengawas itu memang sudah siap untuk memantau dan langsung ambil tindakan seandainya bisa melihat ada praktik jual beli suara itu," kata Ramlan.

Dia meyakini pengaturan yang lebih ketat terhadap dana kampanye, pembentukan lembaga pengawas khusus, serta penguatan penindakan politik uang akan bisa memperbaiki kualitas pemilu di Indonesia.

"Kalau itu bisa diatur dalam undang-undang pemilu, mungkin belum bisa tuntas semua menangani berkaitan uang dan pemilu, tapi ini sudah akan ada perubahan. Saya kira itu akan memberi dampak positif untuk langkah berikutnya bisa lebih bagus lagi," kata Ramlan.

Tag:  #mantan #ketua #usul #bentuk #badan #khusus #awasi #dana #kampanye

KOMENTAR