Kuasa Hukum Jessica Wongso Ungkap Alasan Walk Out akibat Jaksa Hadirkan Ahli: Harusnya Majelis Tegas
Sordame mengatakan bahwa PK merupakan hak daripada terpidana ataupun pemohon, dalam hal ini Jessica.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan walk out karena merasa keberatan dengan adanya saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa.
Pasalnya, jaksa tidak memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam sidang PK kasus kopi sianida ini.
"Yang dimohonkan itu adalah putusan, bukan dakwaan ataupun tuntutan sehingga jaksa itu seharusnya juga bukan termohon karena kita terhadap putusan yang sudah inkrah," ujarnya, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
"Tapi hakim sudah memanggil mereka (jaksa) sebagai termohon. Oleh karena itu, juga prinsipnya mereka hanya dapat mendengar terus terhadap permohonan kita, juga kalaupun mereka keberatan, mereka hanya sampaikan keberatan."
"Untuk saksi maupun ahli, ya, hakim dengan jelas kok mengatakan bahwa ini bukan persidangan biasa, tetapi kenapa sampai dia berikan kesempatan juga," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa novum dalam sidang PK ini ialah untuk Mahkamah Agung, bukan untuk jaksa.
Atas dasar itu, Sordame Purba mengatakan, seharusnya majelis hakim bersikap tegas.
Pasalnya, jaksa hanya memiliki hak untuk menanggapi dan memberikan pendapat saja.
"Harusnya di sini, hakim, ini majelis harus tegas. Nah itu bukan karena permintaan jaksa, harusnya majelisnya yang mengatakan itu tidak boleh," ucapnya.
Sordame menyebut, pihaknya menilai seharusnya termohon tidak bisa mengajukan saksi maupun ahli.
"Oleh karena itu, kami harus konsisten dengan apa yang sudah kami nyatakan di awal-awal, jadi itulah alasan kami walk out," tuturnya.
Adapun Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih walk out ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dalam sidang PK kasus kopi sianida.
"Yang Mulia karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," jelas kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.
Sebagai informasi, dalam sidang ini, jaksa menghadirkan dua ahli, yaitu Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Jessica Wongso Ajukan PK
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, resmi mengajukan PK kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian. Otto juga mengungkapkan bahwa majelis hakim keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu tanpa ada bukti autopsi dari jenazah Mirna.
“Selain novum tadi (flash disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini, ya, hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diautopsi,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Semua kasus pembunuhan di Tanah Air, kata Otto, pasti korban diautopsi.
Ia lalu mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.
“Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa autopsi (korban), adil tidak ini,” ucapnya.
Atas dasar itu, terang Otto, dirinya meminta berkali-kali Mahkamah Agung hendaknya membuat sesuatu keputusan.
“Apakah memang autopsi itu mutlak diperlukan. Apakah boleh tanpa autopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula lagi matinya karena sianida."
"Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum bagi keadilan ini sangat penting,” tegasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
(Tribunnews.com/Deni/Faryyanida/Fahmi)
Tag: #kuasa #hukum #jessica #wongso #ungkap #alasan #walk #akibat #jaksa #hadirkan #ahli #harusnya #majelis #tegas