Prabowo Teken Keppres, Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Nasib IKN?
Sejumlah masyarakat memadati kawasan Bundaran HI untuk menonton pelantikan Presiden dan Wakil Presiden melalui videotron di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
14:56
18 November 2024

Prabowo Teken Keppres, Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Nasib IKN?

- Indonesia telah memiliki ibu kota yang baru. Ibu Kota itu dikuatkan dengan adanya UU Ibu Kota Negara (IKN) yang disebut Ibu Kota Nusantara. Adapun IKN berlokasi di Kabupaten Paser Penajam Utara dan sebagai wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kehadiran IKN ternyata tidak serta merta menggugurkan status Jakarta sebagai ibu kota, meski sudah ada UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyatakan Jakarta sampai saat ini masih berstatus ibu kota negara Republik Indonesia. Alasannya, perpindahan ibu kota mulai berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres).

"UU DKJ itu dinyatakan berlaku sejak ditandatangani ya. Keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani, artinya ibu kota Indonesia itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini tengah dibahas DPR akan membahas perubahan nama Jakarta, dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Karena itu kita mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih Gubernur DKI Jakarta, tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta," ucap Supratman.

Ia menyebut, diperlukan adanya revisi UU DKJ di parlemen untuk memberikan kepastian hukum. Karena itu, Supratman menekankan UU DKJ akan berlaku usai Presiden Prabowo mendatangi Keppres.

Lebih lanjut, Supratman menyebut revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi perubahan status Jakarta, menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Ini cuma antisipasi jangan sampai karena kan menjelang pemilu nih. Menjelang Pilkada di tanggal 27 supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," pungkasnya.

Dengan belum ditekennya keppres terkait UU DKJ, lantas bagaimana nasib IKN di Kaltim?

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #prabowo #teken #keppres #menteri #hukum #tegaskan #jakarta #masih #kota #negara #nasib

KOMENTAR