KPK Eksekusi 10 Koruptor Manipulasi Dana Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi 10 koruptor kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.   
04:31
6 April 2024

KPK Eksekusi 10 Koruptor Manipulasi Dana Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 10 koruptor kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Penjeblosan ke lapas khusus koruptor itu dilakukan pada Kamis (4/4/2024).

"Tim Jaksa Eksekutor, kemarin (4/4) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Ali mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Terpidana berjumlah 10 orang, dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar;

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar;

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta;

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar;

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar;

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar;

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta;

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta;

9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta;

10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.

"Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Ali.

Sebelumnya, 10 terdakwa kasus pemotongan tukin di Kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara. 

Hakim menyatakan 10 pegawai ESDM itu terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi dana anggaran tukin secara bersama-sama dan berlanjut.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Asmudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan tukin sebesar Rp221 miliar selama 2020-2022. 

Selama periode itu, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai.

"Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka itu diduga tidak menyertai data dan dokumen pendukung. 

Alhasil, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp1,3 miliar menjadi sekitar Rp29 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," tuturnya.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #eksekusi #koruptor #manipulasi #dana #tunjangan #kinerja #kementerian #esdm #lapas #sukamiskin

KOMENTAR