Bambang Widjojanto Walk Out saat Eddy Hiariej Paparkan Keahlian dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilu di MK
Kuasa Hukum Timnas Amin, Bambang Widjojanto pada sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
16:32
4 April 2024

Bambang Widjojanto Walk Out saat Eddy Hiariej Paparkan Keahlian dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilu di MK

  - Anggota tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Bambang Widjojanto alias BW walk out atau keluar ruang persidangan saat Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memaparkan keahliannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024. Eddy Hiariej dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi ahli dalam memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.   Keluarnya BW dari ruang persidangan, karena merasa keberatan bahwa Eddy Hiariej tidak membawa surat tugas dari UGM. Serta keberatan dengan status hukum Eddy Hiariej yang pernah menyandang status tersangka di KPK.   "Karena saya merasakan keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi lainnya sebagai konsistensi sikap saya," kata BW saat hendak keluar ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).   Ketua MK Suhartoyo lantas mempersilakan sikap BW untuk keluar ruang persidangan. Sebelum BW keluar, Eddy sempat hendak berbicara. Namun, Suhartoyo menyatakan bahwa BW memiliki hak untuk keluar.   "Sudah tidak apa-apa, Pak Eddy. Itu kan haknya beliau juga," tegas Suhartoyo.   Usai BW keluar ruang persidangan, Eddy menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan BW terhadapnya. Menurut Eddy, pernyataan BW sangat membunuh karakter dirinya.   "Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi character assassination, karena begitu dikatakan Saudara BW hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ucap Eddy.   Eddy mengutarakan bahwa pernyataan BW tak disampaikan secara utuh. Mengutip ucapan kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, kata Eddy, KPK baru akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), tetapi melihat perkembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Eddy.   "Saya hanya ingin mengatakan secara cuma 30 detik, bahwa pemberitaan yang disampaikan BW itu tidak disampaikan secara utuh, pada saat itu Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," ungkap Eddy.   Eddy mengutarakan, status hukumnya sudah dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yang kedua status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jaksel, dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," cetus Eddy.   "Jadi, saya berbeda dengan Saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challange tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung," imbuhnya.   Sebagaimana dketahui, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy disebut menerima gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) senilai Rp 7 miliar. Namun, PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej. Serta menyatakan jeratan hukum KPK tak cukup bukti.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #bambang #widjojantowalk #saat #eddy #hiariejpaparkan #keahlian #dalam #sidang #sengketa #hasil #pemilu

KOMENTAR