Dinilai Berkendara Secara Tidak Wajar, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Jadi Tersangka
Polda Jawa Barat menetapkan sopir truk berinisial R sebagai tersangka dalam peristiwa kecelekaan beruntun di Tol Cipularang KM 92. Penyidik menilai R berkendara tidak sesuai semestinya sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (16/11).
Jules mengatakan, penyidik menemukan ada jejak rem dari truk sekitar 200 meter sebelum titik kecelakaan. Namun, kecepatan kendaraan terlalu tinggi sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.
"Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," jelasnya.
R disangkakan melanggar pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta. Kecelakaan terjadi begitu parah melibatkan banyak kendaraan.
Dalam video yang beredar, terlihat kendaraan yang terlibat diperkirakan lebih dari 10 kendaraan. Kendaraan terlihat saling berbenturan di lajur cepat paling kanan.
Parahnya kecelakaan sampai ada kendaraan yang menumpuk di atas kendaraan lain. Sedangkan di sisi bahu jalan juga terdapat beberapa kendaraan yang sudah terparkir dalam keadaan rusak.
Selain itu, terdapat banyak kardus berserakan. Kardus ini diduga berasal dari kontainer truk yang terlibat kecelakaan. Akibat kecelakaan ini, kendaraan-kendaraan yang terlibat menghalangi seluruh lajur yang menuju Jakarta.
Tag: #dinilai #berkendara #secara #tidak #wajar #sopir #truk #penyebab #kecelakaan #beruntun #cipularang #jadi #tersangka