Bisa jadi Ada Suap dari Bandar Judol atau Perantara, KPK Diminta Supervisi Penanganan Judi Online
Petugas menata barang bukti uang kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
11:24
15 November 2024

Bisa jadi Ada Suap dari Bandar Judol atau Perantara, KPK Diminta Supervisi Penanganan Judi Online

– Skandal mafia perlindungan akses situs judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendapat perhatian luas. Namun, langkah tersebut dinilai masih belum maksimal. Sebab, konstruksi perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya belum sepenuhnya klir.

Eks penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengungkapkan kepolisian mestinya menerapkan konstruksi perkara dugaan penerimaan suap kepada para pelaku dari Kemkomdigi. Sebab, mereka ditengarai menerima sesuatu dari bandar judol atau perantara bandar judol.

"Ketika dia (pegawai Kemkomdigi) menerima sesuatu (dari perantara bandar judol), itu kan suap," kata Aulia kepada Jawa Pos, Kamis (14/11). Jika kepolisian tidak membangun konstruksi tersebut, lanjut Aulia, maka KPK bisa melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam UU KPK.

Selanjutnya, KPK bisa mengembangkan perkara judol tersebut menggunakan pasal penerimaan suap yang diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. Seperti Pasal 11 dan Pasal 12. Pasal tersebut mengatur perihal penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kontruksi perkara suap tentu bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia judol. Baik itu penerima, pemberi hingga beking-beking yang selama ini melindungi bisnis haram tersebut.

Untuk memaksimalkan penanganan kasus tersebut, KPK juga nantinya bisa mempelajari hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana judol. Sebelumnya, PPATK sudah mengungkap perputaran uang terkait judol yang bernilai fantastis. Yakni sampai Rp 283 triliun.

Aulia menambahkan, APH seharusnya bekerja keras dan serius mengungkap mafia judol sampai ke akarnya. Karena itu sejalan dengan komitmen pemerintah memberantas judol.

"Harus dikejar aliran uangnya atau follow the money, karena patut diduga banyak pihak yang terlibat," terangnya.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menambahkan, koordinasi antarlembaga penegak hukum mestinya segera dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi terkait judol. Apalagi, banyak pihak yang menyebut judol sebagai biang kerok ambruknya perekonomian dan pemicu masalah sosial keluarga.

"APH harusnya peka dengan kondisi ini. Judol sudah menyengsarakan masyarakat, bahkan tidak sedikit keluarga yang hancur akibat judol," ujarnya kepada Jawa Pos. Ditinjau dari berbagai aspek, judol telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Mulai dari aspek ekonomi hingga aspek sosial. 

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka dalam kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Para tersangka ditangkap bergantian sejak dimulai dari penangkapan 11 orang. 

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11). 18 orang ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Terbaru penangkapan dilakukan terhadap dua orang berinisial MN dan DM yang kabur ke luar negeri.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #bisa #jadi #suap #dari #bandar #judol #atau #perantara #diminta #supervisi #penanganan #judi #online

KOMENTAR