



Kejagung Periksa 172 Saksi di Kasus Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi
Perkara yang menyeret suami Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka ini mulai disidik sejak Selasa (17/10/2023) lalu.
Selama proses penyidikan, alat bukti terus dikumpulkan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Sudah hampir enam bulan penyidikan ini, ada 172 saksi yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Perkembangan penanganan perkara timah 2015-2022 sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 172 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Teranyar, pada Senin (1/4/2024), tim penyidik memanggil empat saksi untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi terhadap perkara timah," ujar Ketut.
Namun dalam rilis resmi Kejaksaan Agung, hanya ada tiga saksi yang disebutkan.
Dua merupakan pihak swasta, termasuk di antaranya seorang pengusaha bernama Robert Bonosusatya (RBS).
Sedangkan seorang lainnya merupakan staf bagian legal di perusahaan negara, PT Timah.
"RBS selaku pihak swasta, AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk, dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama," kata Ketut.

Dalam perkara ini, RBS diduga menjadi penerima manfaat sesungguhnya dari tersangka Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Hal itu diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dalam somasi terbukanya.
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).
Seret 16 Tersangka
Dalam perkara timah ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #kejagung #periksa #saksi #kasus #korupsi #timah #yang #seret #suami #sandra #dewi