Realisasi Pembayaran THR PNS hingga Pensiunan Capai Rp 31,04 Triliun Per 1 April 2024
Ilustrasi uang THR. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah mengucurkan sebesar Rp 31,04 triliun untuk membayar THR PNS hingga pensiunan. (Ekoanug/Pixabay )
08:40
2 April 2024

Realisasi Pembayaran THR PNS hingga Pensiunan Capai Rp 31,04 Triliun Per 1 April 2024

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah mengucurkan sebesar Rp 31,04 triliun untuk membayar THR PNS hingga pensiunan. Angka tersebut bersumber dari APBN dan APBD terhitung hingga 1 April 2024. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan angka tersebut terdiri dari pembayaran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan anggota TNI/Polri sebesar Rp 14,33 triliun atau 99,95 persen.

"Pembayaran THR sampai dengan tanggal 1 April 2024 pukul 15.30 WIB, ASN Pusat - TNI - POLRI, jumlah penyaluran THR Rp 14,33 Triliun untuk 1.992.112 pegawai/personil," kata Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4).

"Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.204 atau 99,95 persen dari 13.210 satker," imbuhnya.

Selanjutnya, Deni menyebutkan bahwa pembayaran untuk ASN Daerah yang bersumber dari APBD sudah disalurkan Pemda mencapai Rp 5,38 Triliun.

"Pembayaran THR Pensiunan sebesar Rp 11,33 Triliun atau 99,76 persen untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan," pungkasnya.

Untuk diketahui, pembayaran THR pensiun dilakukan melalui PT Taspen untuk pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri oleh PT Asabri. Adapun komponen pensiun dan penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sementara itu, komponen THR bagi para aparatur sipil negara di daerah sama dengan ASN di tingkat pusat. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Kemudian, 100 persen tunjangan kinerja atau nama lain di ASN Daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Adapun mereka yang akan menerima THR terdiri dari ASN daerah, meliputi PNS dan PPPK. Lalu guru yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN daerah, serta guru yang menerima tambahan penghasilan atau tamsil guru ASN daerah.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #realisasi #pembayaran #hingga #pensiunan #capai #3104 #triliun #april #2024

KOMENTAR