KPK Pastikan Ungkap Penerimaan Uang Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap hasil uang dugaan korupsi yang diduga diterima mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anwar Sadad, yang saat ini menjadi Anggota DPR RI. Penerimaan uang itu terkait dugaan korupsi suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
"Ya karena itu sudah masuk materi (penerimaan uang) jadi saya belum bisa jawab. Nanti akan di-update kalau nanti seluruh data sudah terkumpul," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (13/11).
Pendalaman penerimaan uang itu sempat didalami penyidik KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junaidi yang diperiksa pada Selasa (5/11). Jon didalami terkait pemberian uang yang diduga mengalir ke Anwar Sadad yang saat ini sudah menyandang status tersangka.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah," ujar Tessa.
Namun, Tessa juga menyayangkan ketidakhadiran Anwar Sadad yang sedianya diperiksa pada Selasa (22/10). Namun, Anwar Sadad mangkir tanpa memberikan alasan ke KPK.
KPK memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu. "Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," tegas Tessa.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. (*)
Tag: #pastikan #ungkap #penerimaan #uang #anggota #anwar #sadad #dalam #kasus #dana #hibah #jatim