Tidak Lagi Hijau, Imigrasi akan Ubah Desain dan Warna Paspor Indonesia, Jadi Warna Apa?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan segera meluncurkan desain dan warna baru paspor Indonesia yang berbeda dengan desain dan warna yang selama ini kita kenal.
"Bosan juga kan kalau (warnanya) hijau terus?" kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela acara buka puasa bersama pemimpin redaksi media di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Silmy Karim menyebut desain dan warna baru paspor Indonesia itu akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Adapun paspor dengan desain dan warna baru itu akan diterbitkan setahun setelah peluncurannya.
Lantas seperti apa desain dan warna baru paspor Indonesia tersebut?
Silmy Karim masih belum mau membocorkannya.
"Tunggu saja nanti (tanggal) 17 Agustus," kata mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu.
Paspor Polikarbonat
Sebelumnya beberapa waktu lalu Imigrasi Jakarta Pusat juga resmi meluncurkan paspor polikarbonat yang diklaim memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.
Kualitas lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.
“Penggantian paspor ternyata sangat mudah sekali. Dan ini merupakan launching pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standard internasional,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat menghadiri peluncuran paspor tersebut di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Pada awalnya, paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan.
Namun, kini masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat pun turut mengucapkan selamat kepada jajaran Imigrasi Jakarta Pusat atas inovasi yang luar biasa serta menghimbau untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.
Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000.
Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.000.000.
“Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih kuat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat.
Wahyu juga turut menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di Jakarta Pusat untuk menjaga paspornya dengan baik karena paspor merupakan identitas yang digunakan saat berada di luar negeri.
Tag: #tidak #lagi #hijau #imigrasi #akan #ubah #desain #warna #paspor #indonesia #jadi #warna