UU Daerah Khusus Jakarta Atur Kewenangan Majukan Budaya Betawi Jadi Prioritas
Satu di antara kewenangan khusus yang diatur pada UU DKJ ini yaitu berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.
Hal itu sebagaimana termaktub pada pasal 31 UU DKJ yang berbunyi.
(1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi:
a. prioritas pemajuan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan
b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Kemudian, untuk mewujudkan kemajuan kebudayaan betawi, Daerah Khusus Jakarta berwenang membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari APBD.
"Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi kebudayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," bunyi pasal 31 UU DKJ ayat 2.
Selanjutnya, Pemprov DKJ juga dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat.
Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah.
Untuk diketahui, sebanyak 8 fraksi menyetujui RUJ DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ.
Tag: #daerah #khusus #jakarta #atur #kewenangan #majukan #budaya #betawi #jadi #prioritas