KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka usai Menang Praperadilan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sambangi warga Banjar di Jawa Timur pada acara halalbihalal. (Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com)
09:48
13 November 2024

KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka usai Menang Praperadilan

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang menggugurkan status tersangka Paman Birin.   Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil. Karena itu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.   "Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (13/11).   Ke depannya, lanjut Tessa, KPK juga akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi. "Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," tegas Tessa.   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sehingga, penetapan tersangka Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.   "Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon," tegas Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).   Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.   "Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Hakim Afrizal.   Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.    "Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar Hakim Afrizal.   Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.   Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).   Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #buka #peluang #kembali #tetapkan #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #sebagai #tersangka #usai #menang #praperadilan

KOMENTAR