Polda Metro Sebut SKT MAKI Sebagai LSM Kadaluwarsa, Tak Punya Legal Standing Ajukan Praperadilan
Sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna terkait mangkraknya kasus pemerasan mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). 
19:31
28 Maret 2024

Polda Metro Sebut SKT MAKI Sebagai LSM Kadaluwarsa, Tak Punya Legal Standing Ajukan Praperadilan

- Polda Metro Jaya menyebut bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak punya legal standing atau keabsahan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Adapun hal itu diungkapkan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya pada saat menyampaikan eksepsi atas praperadilan MAKI soal kasus pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam eksepsinya, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sebagai sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak berlaku lagi.

"Bahwa memperhatikan legal standing pemohon I yang mana Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai LSM sudah habis atau tidak berlaku lagi," kata Leonardus dalam berkas eksepsi Irjen Karyoto yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/3/2024).

Sehingga, menurut Leo, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI sudah tidak dapat mengajukan praperadilan atas nama LSM-nya tersebut.

Lebih lanjut Leonardus menjelaskan bahwa hal itu juga berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 yang menyebutkan 'Masa berlaku SKT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Putusan Praperadilan Nomor: 31/Pid.Pra/2023/Jkt.Sel Tanggal 25 Mei 2023 tanggal ditandatangani'.

"Menimbang, bahwa setelah mencermati legal standing daripada Pemohon II baik dari Surat Kuasa dan AD/ART ternyata Surat Keterangan terdaftar sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) terakhir masa berlakunya sampai tahun 2017 dan tidak pernah diperpanjang lagi atau dengan kata lain sudah tidak berlaku lagi sehingga Pemohon II selaku Koordinator MAKI secara legal standing tidak dapat mengajukan Permohonan Praperadilan dengan menggunakan nama Organisasi atau LSM dengan sebutan MAKI," ucap Leonardus.

"Maka terhadap Legal Standing yang dimiliki oleh PEMOHON I haruslah dinyatakan cacat formil, sehingga patut untuk dikeluarkan dari kedudukan sebagai PARA PEMOHON. Untuk itu dimohon kepada Yang Mulia agar menolak permohonan praperadilan aquo atau setidak tidaknya tidak diterima," pungkasnya.

Bantah Hentikan Penyidikan

Sebelumnya, Kubu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menolak seluruh permohonan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Dalam nota eksepsinya, Irjen Karyoto melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata secara tegas menolak dalil MAKI yang menyebut para termohon telah menghentikan penyidikan karena tak kunjung menahan Firli Bahuri.

"Bahwa dalil para pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada," kata Leonardus dalam berkas eksepsi yang diterima Tribunnews.com, Kamis siang.
Leonardus juga menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini Kapolda Metro selaku termohon I masih terus melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi khususnya dengan termohon III yakni Kejati DKI Jakarta untuk memastikan berkas perkara Firli Bahuri benar-benar lengkap.

Selain itu belum ditahannya Firli juga dikatakan Leonardus karena pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani.

"Sehingga termohon tidak ingin memaksakan untuk segera dilakukan penahanan dengan tujuan agar pemeriksaan benar benar telah sempurna dan lengkap tanpa kurang suatu apapun," jelasnya.

Tak hanya itu menurut Leonardus perihal keputusan ditahan atau tidaknya Firli Bahuri dalam kasus tersebut bahwa hal itu sepenuhnya menjadi subjekfitvitas dari penyidik.

Termohon I selaku penyidik tertinggi di Polda Metro Jaya juga menganggap belum adanya keadaan yang mengkawatirkan dari sosok Firli sehingga hingga kini belum ada keputusan untuk melakukan penahanan.

"Sehingga, dalil Permohonan para pemohon tersebut yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan dari Firli Bahuri patut untuk ditolak," pungkasnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/3/2024).

Sidang perdana yang sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali itu akhirnya dihadiri oleh perwakilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku termohon II.

Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.
Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.41 WIB itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membacakan 8 poin tuntutan yang ia layangkan terhadap ketiga termohon tersebut dihadapan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.

Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.

Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.

"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

F. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #polda #metro #sebut #maki #sebagai #kadaluwarsa #punya #legal #standing #ajukan #praperadilan

KOMENTAR