Kubu Ganjar-Mahfud Bilang Jokowi Sarat Konflik Kepentingan, Kuasa Hukum KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD salah sasaran. Sebab, sebagian besar pembahasan gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud menyasar pada dugaan konflik kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang didalilkan antara lain dilakukan oleh Presiden. Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU," kata kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3).
Hifdzil menegaskan, Presiden Jokowi bukan bagian dari peserta Pemilu 2024. Karena itu, tuduhan yang mengalamatkan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden merupakan hal yang tidak benar.
"Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon," tegas Hifdzil.
Oleh karena itu, Hifdzil menyebut petitum yang disampaikan pemohon tidak sinkron. Sebab, pemohon mendalilkan adanya kecurangan dugaan konflik kepentingan oleh Presiden Jokowi dan meminta pasangan Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.
"Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres," serunya. (*)
Tag: #kubu #ganjar #mahfud #bilang #jokowi #sarat #konflik #kepentingan #kuasa #hukum #presiden #bukan #peserta #pemilu