Didakwa di Kasus Korupsi Tower BTS, Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Tak Ajukan Nota Keberatan
Dari dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jemy Sutjiawan melalui tim penasihat hukumnya memilih untuk tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Bagaimana? Apakah ada eksepsi terhadap dakwaan?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di sebelum menutup persidangan, Kamis (28/3/2024).
"Baik Yang Mulia, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi," ujar penasihat hukum Jemy, Damianus Herman Renjaan, menjawab pertanyaan hakim.
Majelis kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan, Kamis (4/4/2024).
Karena pihak terdakwa tak mengajukan eksepsi, maka persidangan berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum.
"Oleh karena itu untuk persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. Kita hari Kamis saja ya," ujar Hakim Pontoh.
Saat ditemui di luar ruang sidang, penasihat hukum Jemy Sutjiawan mengungkapkan alasannya percaya diri tak mengajukan eksepsi.
Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pembuktian.
Dia juga meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
"Strategi pembuktian sih. Biar mempercepat pembuktian. Kita lihat, karena kita yakin tidak bersalah," ujar Damianus.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan Kamis (28/3/2024), Jemy Sutjiawan disebut-sebut menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.
Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dan arahan Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 bts 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya itu, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #didakwa #kasus #korupsi #tower #dirut #sansaine #exindo #jemy #sutjiawan #ajukan #nota #keberatan