Diplomat Karir Klaim Jadi Korban Sindikat Mafia Tanah, Terancam Kehilangan Rumah di BSD
Pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli tanah dan bangunan rumah mereka.
Keduanya merupakan anak dari Brigjen Purn R. Widodo Sastroamidjojo, mantan komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad) dan Sri Andalia mantan Dubes karir di Slovakia.
Kedua kakak beradik kembar itu terancam kehilangan rumah besar warisan kedua orang mereka di perumahan Taman Giri Loka Blok Q/11 Sektor IV-5 BSD, RT 002/RW 012 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Kasus tindak pidana penipuan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2021 oleh RR Seska Widayanti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0298/V/2021 dan ditindaklajuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/785/V/2021/Dittipidum, 19 Mei 2021.
Pihak pelapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri pada 21 Mei 2021.
Selanjutnya laporan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 378 KUHP tersebut dilimpahkan ke Subdit 2 Unit 3 Polda Metro Jaya.
Setelah mengendap hampir 3 tahun, laporan tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan rumah tersebut kini ada titik terang.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti kasus tindak pidana penipuan tersebut.
Kuasa Hukum Pelapor, Yohanes Blasius Doy SH dari Law Office Yon Doy & Partner kepada media, Rabu (27/3/3024) menjelaskan kronologi kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para broker yang menyebabkan kliennya terancam kehilangan tanah dan bangunan rumah.
"Bukan hanya itu, mereka juga mengalami trauma psikis akibat intimidasi," ujarnya.
Menurut dia kasus tindak dugaan penipuan yang dilakukan oleh para broker tersebut bermula ketika pihak kliennya ingin menjual rumah di perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) warisan dari orangtuanya.
Namun dalam perkembangannya, mulai 2 sampai 15 Maret 2024, lanjut dia, rumah mereka diduduki pihak tak bertanggungjawab serta bersama para body guard-nya.
"Kuasa hukum dan para bodyguard itu diduga melakukan pengerusakan, mencuri sejumlah barang, menteror dan mengintimidasi kliennya dengan mematikan listrik rumah," katanya.
RR Seska Widayanti bersama kuasa hukumnya Yohanes Blasius Doy, S.H. telah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan, intimidasi dan pencurian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Senin, 25 Maret 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/712/III/2024/SKPT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Penyidik Polres Tangerang Selatan langsung merespons dengan melakukan olah TKP pada hari yang sama.
Menurut Yohanes Blasius Doy, S.H. yang akrab disapa Yon, dari kronologis dan modus tindak pidana penipuan tersebut tampak bahwa para broker dan funder tersebut patut diduga merupakan sindikat mafia tanah.
Karena itu, atas nama kliennya, Yon meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menindaklajuti kasus tindak pidana penipuan jual beli rumah yang merugikan kliennya dan meminta penyidik Pores Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian yang merugikan kliennya.
Tag: #diplomat #karir #klaim #jadi #korban #sindikat #mafia #tanah #terancam #kehilangan #rumah