Ganjar Sesalkan Kekuasaan Negara Disalahgunakan untuk Mendukung Kandidat Tertentu
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pendapat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
14:40
27 Maret 2024

Ganjar Sesalkan Kekuasaan Negara Disalahgunakan untuk Mendukung Kandidat Tertentu

- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam sidang pendahuluan Perselisihan Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3). Penyalahgunaan kekuasaan itu dinilai telah menghancurkan moral dengan menggunakan infrastruktur negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu.   “Yang mengejutkan bagi kita semua adalah menghancurkan moral, menyalahgunakan kekuasaan, saat pemerintahan menyalahgunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu,“ kata Ganjar.    Ganjar juga menyesalkan, perangkat negara dalam hal ini aparat keamanan disalahgunakan untuk melindungi kepentingan penguasa pada Pemilu 2024.    “Saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi maka itulah saat untuk kita bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” tegasnya.    Oleh karena itu, Ganjar menegaskan  pihaknya mengugat ke MK karena tidak ingin mengulang masa-masa sebelum reformasi 1998 lalu. Sebab, kebebasan dibungkam dan kekerasan atas nama stabilitas negara dilanggengkan.    “Kita menolak terhadap pengkhianatan reformasi, kami menggugat sebagai bentuk menjawa kewarasan untuk menjaga agar warga tidak putus asa, terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” ungkap Ganjar.   “Bagi kami ini impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi bangsa yang lebih baik,” imbuhnya.   Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Sidang yang dilakukan dalam bentuk pleno itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.   

  Hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 tersebut sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sedangkan, hakim konstitusi Arsul Sani terlibat menangani sidang sengketa hasil Pilpres, selama tidak ada pihak yang keberatan.   Selain Suhartoyo dan Arsul Sani, hakim konstitusi lain yang ikut dalam menangani sengketa hasil Pilpres tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #ganjar #sesalkan #kekuasaan #negara #disalahgunakan #untuk #mendukung #kandidat #tertentu

KOMENTAR