Terima Uang Tutup Mata Rp 30 Juta Lebih, Plt Kepala Rutan KPK Kena Sanksi Etik Berat dari Dewas
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
13:56
27 Maret 2024

Terima Uang Tutup Mata Rp 30 Juta Lebih, Plt Kepala Rutan KPK Kena Sanksi Etik Berat dari Dewas

    - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, pelaksana tugas (Plt) Kepala rumah tahanan negara (Karutan) KPK periode 2020-2021 Ristanta menerima uang tutup mata lebih dari Rp 30 juta. Uang itu disebut bersumber dari para tahanan KPK.    "Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp 10 juta per bulan untuk tiga bulan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3).   Albertina menjelaskan, Ristanta menerima uang tersebut dengan memasukkan ke dalam kantong, di jok mobil, atau ke dalam tas. Selain menerima uang bulanan, Ristanta juga menerima transfer rekening dari Hengki.    Penerimaan uang itu jumlahnya masing-masing senilai Rp 5 juta pada 5 Oktober 2020, Rp 2 juta pada 29 Desember 2020, Rp 1 juta pada 8 Februari 2021, Rp 5 juta pada 4 Januari 2022, dan Rp 2 juta pada 10 Januari 2022.    Selain dari Hengki, Ristanta juga disebut menerima uang dari saksi Ramadhan Ubaidillah sebanyak satu kali sebesar Rp 6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil Ristanta.    "Dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp 10 juta," ucap Albertina.    "Menimbang, uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadhan Ubaidillah merupakan uang bulanan yang berasal dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam Rutan KPK," lanjutnya.   Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, Dewas KPK menjatuhkam saksi etik berat terhadap Ristanta, berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.    "Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," tegas Tumpak.    Sebagaimana diketahui, Ristanta sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, bersama 14 pihak lainnya. Proses hukum itu sampai saat ini masih berjalan pada tahap penyidikan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #terima #uang #tutup #mata #juta #lebih #kepala #rutan #kena #sanksi #etik #berat #dari #dewas

KOMENTAR