Usut TPPU Gazalba Saleh, KPK Cecar 2 Hakim Agung MA Soal Musyawarah Putusan Kasus KM 50
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
12:24
26 Maret 2024

Usut TPPU Gazalba Saleh, KPK Cecar 2 Hakim Agung MA Soal Musyawarah Putusan Kasus KM 50

      - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.    Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI, Desnayeti dan Yohanes Priyana diperiksa di gedung arsip MA RI, pada Senin (25/3) kemarin. Keduanya didalami terkait adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50, yang salah satu tim majelis hakimnya yakni Gazalba Saleh.   "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3).   KPK sebelumnya kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menyebut salah satu gratifikasi itu, terkait kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  

  Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga, Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak pemberi gratifikasi.   Namun, KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo itu. KPK juga menduga, Gazalba telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset, salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai.    Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #usut #tppu #gazalba #saleh #cecar #hakim #agung #soal #musyawarah #putusan #kasus

KOMENTAR