Dalami Peleburan Ilegal di Kasus Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Agung Periksa 2 Peserta Lebur Cap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada PT Antam. 
00:55
26 Maret 2024

Dalami Peleburan Ilegal di Kasus Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Agung Periksa 2 Peserta Lebur Cap

- Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada PT Antam.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan peleburan ilegal yang sebelumya pernah disampaikan Kejaksaan Agung.

Adapun saksi yang diperiksa ialah peserta lebur cap.

"Saksi yang diperiksa berinisial LDT dan LW selaku Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian PT Antam Tbk," kata Ketut.

Dari pemeriksaan saksi ini, nantinya akan menjadi satu di antara alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Terkait aktivitas peleburan ilegal, sebelumnya pernah disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut Kuntadi, peleburan secara ilegal itu dilakukan oleh perusahaan negara, PT Antam.

"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini. Ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (16/1/2024).

Aktivitas peleburan ilegal tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung.

Termasuk di antaranya, berlokasi di Jakarta.

"Peleburan emas untuk membuat cetakan ini banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah," ujar Kuntadi.

Mengenai perkara korupsi emas sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, pihak Kejaksaan Agung pernah mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan terkait perkara ini.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk pun sebelumnya pernah dibocorkan oleh eks Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #dalami #peleburan #ilegal #kasus #korupsi #emas #antam #kejaksaan #agung #periksa #peserta #lebur

KOMENTAR