



KPK Periksa Eks Dirut Antam, Gali Audit Internal soal ''Fraud'' Pengelolaan Anoda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami audit internal yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk usai menemukan dugaan fraud dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam Tbk Arie Prabowo Ariotedjo sebagai saksi pada Selasa (7/10/2025).
“Sebagaimana kita ketahui, saksi APA (Arie Prabowo Ariotedjo) ini kan juga Direktur Utama di PT Antam. Artinya tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan pasca ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Budi mengatakan, penyidik mendalami proses ditemukannya fraud yang diduga dilakukan PT Loco Montrado dalam kerja sama tersebut melalui hasil audit internal yang dilakukan PT Antam Tbk.
“Bagaimana proses-proses awal, adanya temuan dugaan fraud dalam kerja sama PT Antam dengan PT LCM dalam pengolahan anoda,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
Budi mengatakan, PT Loco Montardo ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
“Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo Simanjuntak Bahar pada Senin (4/8/2025).
KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar.
Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Dia menyampaikan, dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tag: #periksa #dirut #antam #gali #audit #internal #soal #fraud #pengelolaan #anoda