



DJP Telah Tagih Rp 7,21 Triliun Tunggakan Pajak dari 200 Pengemplang Jumbo
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak Rp 7,21 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan pajak dari 200 pengemplang pajak telah berhasil ditagih.
Perolehan itu meningkat Rp 216 miliar dibandingkan data yang sempat diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Oktober lalu.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut didapat dari 91 wajib pajak yang telah mulai membayar dan mencicil tagihan pajak.
"Sesuai yang disampaikan Pak Menteri, Dari Rp 60 triliun tunggakan pajak sudah bisa direalisasi sekitar Rp 7,216 triliun," ujar Bimo saat Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/202).
Bimo mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penagihan aktif kepada 200 pengemplang pajak jumbo itu demi meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
Ditargetkan hingga akhir tahun ini DJP dapat menagih sekitar Rp 20 triliun. Sementara Rp 40 triliun sisanya akan ditagihkan pada 2026.
"Dari hasil rapimnas Rp 20 triliun karena ada beberapa kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utang diperpanjang," ucapnya.
Sejauh ini, dari tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan DJP, terdapat 5 wajib pajak yang tengah mengalami kesulitan likuditas sehingga pembayaran pajaknya tersendat.
Kemudian, sebanyak 27 wajib pajak dinyatakan pailit. Sedangkan 4 wajib pajak tengah dalam oengawasan aparat penegak hukum.
Sementara 5 wajib pajak lainnya sudah dilakukan proses pelacakan aset, 9 wajib pajak telah dilakukan pencegahan terhadap pemilik manfaat, 1 wajib pajak dalam proses penyanderaan, dan 59 lainnya tengah dalam proses tindak lanjut.
Pada kesempatan lain, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan, secara total sebenarnya terdapat ribuan penunggak pajak di Indonesia.
Hanya saja yang nominal tunggakkannya fantastis dan memerlukan penanganan khusus sebanyak 200 wajib pajak.
"Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya melibatkan banyak study dan itulah yang kemarin di highlight oleh Pak Menteri," ujar Yon saat media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/10/2025).
Penagihan 200 pengemplang pajak ini ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP telah menugaskan KPP untuk menyusun skala prioritas terkait penagihan tunggakan pajak tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tunggakan pajak dicatat sebagai piutang apabila wajib pajak tidak mengajukan keberatan ketika sudah wajib tempo.
"Misalnya PPh. PPh diperiksa, kemudian keluar SKP (suratketetapan;pajak). PPh ini kan punya hak selama 3 bulan untuk mengajukan keberatan. Kalau selama periode itu dia tidak mengajukan keberatan berarti kan dia sudah menyetujui hasil pemeriksaan. Ya berarti dia akan dicatat sebagai piutang pajak," jelasnya.
Tag: #telah #tagih #triliun #tunggakan #pajak #dari #pengemplang #jumbo