Disnaker Sidoarjo Dirikan Posko Pengaduan THR, Ada Sanksi Tegas bagi Perusahaan jika Dana THR Tak Segera Cair
ILUSTRASI: Uang THR. (Ekoanug/Pixabay)
12:24
25 Maret 2024

Disnaker Sidoarjo Dirikan Posko Pengaduan THR, Ada Sanksi Tegas bagi Perusahaan jika Dana THR Tak Segera Cair

 

­– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo telah mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnaker, tepatnya di Jalan Raya Jati No. 4, Sidoarjo.

Posko pengaduan THR tersebut telah dibuka sejak satu minggu yang lalu, tetapi hingga saat ini belum ada pengaduan, baik dari perusahaan maupun pekerja.

“Mungkin karena ini masih awal ya, makanya belum ada yang mengadu,” kata Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, seperti yang dikutip dari Radar Sidoarjo.

Untuk memberikan kemudahan, Ainun juga memberikan fasilitas layanan pengaduan THR melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan.

“Untuk memudahkan para pengadu, kami juga buka layanan pengaduan melalui WhatsApp, yaitu di nomor 0812-4922-7099, 0813-3243-1971, dan 0812-4971-8882,” ucapnya.

Dia menjelaskan jika pemberian atau pencairan THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum lebaran, sehingga untuk tahun ini THR sudah harus turun maksimal Rabu (3/4).

Ketentuan pencairan dana THR tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dengan demikian, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut, sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.

“Bagi perusahaan yang tidak mentaati pembayaran THR akan dikenakan denda 5 persen dan sanksi administratif sampai pencabutan izin,” tegasnya.

Karena itu, Disnaker Sidoarjo akan melakukan pengawasan dengan ketat agar perusahaan melaksanakan kewajiban dengan menyalurkan THR.

“Kita akan memperketat pengawasan dalam pemberian THR ini,” pungkasnya.

 ***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #disnaker #sidoarjo #dirikan #posko #pengaduan #sanksi #tegas #bagi #perusahaan #jika #dana #segera #cair

KOMENTAR