Kasus Firli Bahuri Lama Tak Terdengar, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024). 
19:19
22 Maret 2024

Kasus Firli Bahuri Lama Tak Terdengar, Irjen Karyoto: Tunggu Tanggal Mainnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.

Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.

Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Adapun desakan agar Firli Bahuri segera ditahan dalam kasus ini sudah kembali bermunculan.

Salah satunya dari Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Dia datang bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Selain itu, terlihat pula eks Penyidik KPK, Novel Baswedan yang ikut mendampingi Abraham Samad dkk.

Abraham Samad mengatakan kegiatan ini dilakukan karena melihat kasus Firli yang belum menunjukkan perkembangan setelah kurang lebih 100 hari bergulir usai Firli menjadi tersangka.

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Kalau kita lihat di Kuhap, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya

"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.

Dia berpendapat dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakkan hukum yang ada.

"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

Di sisi lain, Firli wajib ditahan karena menurut Abraham Samad jika tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori bahaya.

"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #kasus #firli #bahuri #lama #terdengar #irjen #karyoto #tunggu #tanggal #mainnya

KOMENTAR