Mendalami Klaster Bisnis Penjualan Rekening Bank untuk Judi Online yang Dikirim ke Kamboja, Upahnya Rp 10 Juta
- RS, 31, menjadi otak utama yang menjalankan bisnis jual beli rekening bank untuk aktivitas judi online di Kamboja. Dia telah menjalani peran itu selama dua tahun.
Dalam menjalankan bisnis haram itu, RS menerapkan tiga lapis klaster agar tidak mudah terendus petugas kepolisian. Pasalnya, RS tidak langsung terjun ke masyarakat untuk merekrut orang yang rela menjual rekening atas namanya.
Tiga klaster itu terdiri atas peserta atau warga yang rela menyerahkan atau menjual rekening atas nama miliknya kepada orang yang bertugas sebagai penjaring.
Dalam klaster pertama, dua orang berinisial AR dan RD ditetapkan sebagai tersangka. Setiap rekening yang diserahkan warga akan diberikan upah sebesar Rp 1 juta.
"Jadi setiap warga masyarakat yang menyerahkan rekening apakah untuk diserahkan atau disewakan itu diberikan imbalan Rp 1 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat penggerebekan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11).
Untuk klaster kedua, bertugas sebagai perekrut. Mereka bertugas mencari warga yang rela menjual rekening milik mereka. Perekrut ini mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk setiap rekening bank.
Buku rekening dan ATM yang belum sempat dikirim tersangka ke Kamboja. Rekening itu untuk transaksi judi online yang dioperator dari Kamboja. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Pada klaster ini polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka selaku penjaring atau perekrut rekening warga. "Dan dari hasil menjaring warga masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan juga ATM-nya kepada pelaku utama RS," terang Syahduddi.
Lantas, pada klaster ketiga pelaku utama RS dan dua stafnya yang berperan langsung dalam pengiriman ke Kamboja. "Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening bank ini, yaitu tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian diinstall di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja."
Penjualan rekening itu dilakukan dengan mengirimkan handphone yang telah terinstall m-banking ke Kamboja. Selain HP, RS juga menyertakan ATM serta buku rekening tabungan itu.
Dalam sekali pengiriman RS mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta dari pembeli di Kamboja. "Jadi total dalam satu kali pengiriman itu dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, RT 005, RW 14, kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11). Rumah tersebut merupakan markas sindikat penjualan rekening bank untuk aktivitas judi online di Kamboja.
Polisi menangkap delapan tersangka dalam sindikat ini yakni RD, 28, AR, 22, ME, 21, dan RH, 29. Lalu, RS, 31, DAP, 27, Y, 44 dan RF, 28. Sindikat itu telah beroperasi sejak 2022 silam. Diperkirakan, sedikitnya 4.324 rekening bank swasta maupun pemerintah telah mereka jual ke Kamboja.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ialah 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, satu bundel dokumen resi pengiriman DHL berjumlah 1.081 lembar dan sejumlah dokumen lainnya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, UU Nomor 3/2011 tentang transfer dana dan UU nomor 1/2024 perubahan kedua atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Tag: #mendalami #klaster #bisnis #penjualan #rekening #bank #untuk #judi #online #yang #dikirim #kamboja #upahnya #juta