Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus MK, Ibnu Syamsu Hidayat: Angin Segar Bagi Masyarakat
BERITA BOHONG (Dok.JawaPos.com)
17:08
21 Maret 2024

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Dihapus MK, Ibnu Syamsu Hidayat: Angin Segar Bagi Masyarakat

    - Kuasa hukum Haris Azhar Law Office bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi 21 Maret 2024 pada perkara nomor 78/PUU 2023. Hal ini karena mencabut secara keseluruhan Pasal 14  dan 15 tentang Hoaks dan Keonaran UU No 1/46, yang merupakan pasal karet yang selama ini digunakan untuk mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan kritik.   "Putusan tersebut juga menyatakan Pasal 310 (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan inkonstitutional bersyarat," kata kuasa hukum Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti, YLBHI dan AJI dari Themis Indonesia Lawfirm, Ibnu Syamsu Hidayat, kepada JawaPos.com, Kamis (21/3).   Putusan ini kata mantan aktivis antikorupsi dari Malang Corruption Watch tersebut, diharapkan menjadi angin segar bagi banyak masyarakat yang terjerat ataupun ditakut-takuti dengan ancaman kriminalisasi dalam memperjuangkan demokrasi dan ruang hidupnya.   Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.    Namun, MK menolak gugatan untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Hal itu diputuskan dalam gugatan nomor perkara 78/PUU- XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).   "Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.   MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek lantaran telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR.    Kendati begitu, majelis mengabulkan sebagian gugatan lain, yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.   Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:   Pasal 14 UU 1 tahun 1946   (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun  

  Pasal 15 UU 1 tahun 1946   Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #pasal #pencemaran #nama #baik #berita #bohong #dihapus #ibnu #syamsu #hidayat #angin #segar #bagi #masyarakat

KOMENTAR