Polri Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2024 
Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023). 
19:13
20 Maret 2024

Polri Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2024 

Korlantas Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang khususnya di ruas jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Edy Djunaedi mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.

"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Edy dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Pembatasan angkutan barang itu, lanjut Edy, akan mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Meski begitu, ada pengecualian bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang masih boleh beroperasional yakni yang mengakut bahan pokok hingga bahan bakar minyak (BBM).

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," jelasnya.

Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak

b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

b) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan

c) Cikampek - Palimanan - Kanci

d) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)

e) Semarang - Solo - Ngawi

f) Semarang - Demak

g) Jogja - Solo (Fungsional)

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. Sumatera Utara:

a) Medan - Berastagi

b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sorolangun - Padang

b) Jambi - Tebo - Padang

c) Jambi - Sengeti - Padang

d) Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

5. Banten:

a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan

b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto

c) Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

7. Jawa Barat:

a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

b) Bandung - Sumedang - Majalengka

c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:

a) Solo - Klaten - Yogyakarta

b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

c) Bawen - Magelang - Yogyakarta

d) Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi

11. Yogyakarta:

a) Yogyakarta - Wates

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang

c) Yogyakarta - Wonosari 

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:

a) Pandaan - Malang

b) Probolinggo - Lumajang

c) Madiun - Caruban - Jombang

d) Banyuwangi - Jember

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #polri #batasi #operasional #kendaraan #angkutan #barang #saat #mudik #lebaran #2024

KOMENTAR