Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kadis PUPR Papua Mantap Tak Ajukan Banding
Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan proyek di Papua. 
15:55
20 Maret 2024

Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kadis PUPR Papua Mantap Tak Ajukan Banding

- Mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman mantap tak mengajukan banding atas vonis 4 tahun 8 bulan penjara di kasus korupsi pengadaan proyek di Papua.

Keputusan itu diambil Gerius usai Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Begitu putusan dibacakan, Majelis memberi kesempatan kepada Gerius untuk berdiakusi dengan tim penasihat hukumnya.

Namun dari diskusi dengan penasihat hukum, terdakwa masih ingin berdiskusi dengan istrinya.

"Bagaimana sikap saudara?" tanya Hakim Ketua, Riantp Adam Pontoh.

"Terdakwa ingin berdiskusi dengan keluarganya, Yang Mulia dan kebetulan istrinya juga hadir di sini," kata penasihat hukum Gerius One Yoman.

Istrinya yang saat itu hadir di ruang sidang pun dipersilakan Hakim untuk duduk di kursi terdakwa, di sebelah Gerius untuk berdiskusi.

Beberapa saat kemudian, Majelis memerintahkan sang istri untuk kembali ke kursi pengunjung sidang.

Dari diskusi dengan istrinya, Gerius kemudian yakin untuk menerima putusan Hakim dalam perkara ini.

"Terima kasih Yang Mulia. Saya sudah koordinasi dengan istri saya. Ini kami terima," ujar Gerius.

Sementara itu, dari pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan bahwa nasib perkara saat ini ada di tangan jaksa penuntut umum.

"Karena alasan formalitas SOP, maka kami akan pikir-pikir dulu," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan yang sama.

"Olehkarena penuntut umum masih pikir-pikir, melaporkan kepada Pimpinan KPK, maka pemeriksaan perkara ini belum inkrah. Maksudnya putusan perkara ini tergantung dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Gerius tak hanya divonis pidana badan.

Kadis PUPR pada periode Gubernur Lukas Enembe itu juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam pembacaan putusan perkara.

Hakim juga memvonis Gerius untuk membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar pada tenggat waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun" kata Hakim Pontoh.

Vonis demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai bahwa Gerius One Yoman terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya dalam perkara ini, Gerius One Yoman telah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.

Selain itu, dia dituntut membayar denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 4.595.507.228.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #divonis #tahun #bulan #penjara #kadis #pupr #papua #mantap #ajukan #banding

KOMENTAR