Merasa Sesak di Rutan Merah Putih KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah ke Rutan Salemba
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 
13:26
20 Maret 2024

Merasa Sesak di Rutan Merah Putih KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah ke Rutan Salemba

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta dipindah penahanan dari Rutan Merah Putih KPK ke Rutan Salemba.

Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan, di persidangan itu tampak penasihat hukum SYL menyerahkan secarik surat ke Majelis Hakim.

"Ini ada permohonan pindah ruang tahanan atas nama Syahrul Yasin Limpo. Ini permohonan saudara minta pindah ke mana? Supaya kita terbuka," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh setelah menerima dan membaca surat tersebut.

"Ke Salemba," ujar penasihat hukum SYL.

Kemudian SYL secara langsung menyampaikan bahwa permohonan pindah rutan itu terkait dengan kondisi kesehatannya.

Menurutnya, kini dia hanya memiliki satu paru-paru.

Karena itulah dia membutuhkan rutan dengan sirkulasi udara yang baik.

Sedangkan di Rutan KPK, SYL mengaku cenderung kesulitan bernapas alias sesak.

"Saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Sementara di rutan kami yang cukup bagus itu pak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, tapi dari kipas angin," ujar SYL di persidangan yang sama.

Katanya, dampak dari kekurangan oksigen di rutan, SYL pernah mengalami pembengkakan di kakinya.

"Maaf Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan, pernah 2 bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada," ujarnya.

Jaksa penuntut umum KPK kemudian menyampaikan bahwa SYL sebelumnya pernah mengajukan permohonan itu ke KPK.

Namun saat itu permohonannya tak dikabulkan lantaran tak ada rekomendasi dari dokter di Rutan Merah Putih KPK.

"Memang terdakwa pernah mengajukan. Namun demikian dari kami, karena dari pihak dokter atau tim kesehatan dari Rutan KPK sampai sekarang tidak ada menyatakan secara tertulis bahwa lokasi penahanan terdakwa tidak layak, sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya," kata penasihat hukum SYL.

Sedangkan dari tim penasihat hukum SYL mengungkapkan kondisi Rutan Merah Putih KPK yang berbeda dengan Rutan Salemba.

Di Rutan Salemba, katanya terdapat sirkulasi udara yang lebih baik dan ukurang ruangan yang lebih luas.

"Di Salemba itu sirkulasi udara, ruangnya agak besar dan terbuka yang kemudian ruangannya juga cukup untuk olahraga, Yang Mulia," katanya.

Terkait permohonan ini, Majelis Hakim tak langsung menerima, melainkan mempelajarinya terlebih dulu.

Namun Majelis menginginkan agar persidangan berjalan lancar, sehingga terdakwa diharapkan selalu dalam keadaan sehat.

"Sambil jalan kan kita melihat fisik dan fakta daripada kesehatan terdakwa. Semua ini untuk kelancaran persidangan. Nanti Majelis Hakim akan mempelajari ini," kata Hakim Pontoh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #merasa #sesak #rutan #merah #putih #mentan #syahrul #yasin #limpo #minta #pindah #rutan #salemba

KOMENTAR