27
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap Zarof Ricar (ZR). (Nadia Putri Rahmani/Antara)
18:08
6 November 2024
Cari Peran di Suap Ronald Tannur, Kejagung Dalami Kedekatan Zarof Ricar dengan 3 Hakim PN Surabaya
- Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha mendalami peran eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini digali dari pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. "Penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/11). Penyidik mendalami sejauh mana perkenalan antara Zarof dengan ketiga hakim. Penyidik akan memastikan hubungan antara Zarof dengan ketiga hakim, termasuk keterlibatannya dalam proses suap. "Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini," jelas Harli. Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10). Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi. Terbaru, penyidik menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aktif dalam upaya suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengacara Lisa Rahman. Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #cari #peran #suap #ronald #tannur #kejagung #dalami #kedekatan #zarof #ricar #dengan #hakim #surabaya