Edward Tannur Dikabarkan Tahu Istrinya Berusaha Suap Hakim,  Kejagung Nyatakan Belum Tentu sudah Bersalah Juga
Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera Afriyatni. (Dok/JawaPos.com)
17:40
6 November 2024

Edward Tannur Dikabarkan Tahu Istrinya Berusaha Suap Hakim, Kejagung Nyatakan Belum Tentu sudah Bersalah Juga

      - Mantan Anggota DPR RI Edward Tannur dikabarkan mengetahui istrinya, Meirizka Widjaja, berusaha menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Edward pun telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait perkara tersebut.  

  Meski begitu, sampai saat ini Edward masih berstatus sebagai saksi. Penyidik Kejagung tidak menetapkan Edward sebagai tersangka seperti Meirizka.    "Apakah kalau orang tahu itu sudah salah? Itu yang harus digali," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).   Harli mengatakan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup. Adapula pertimbangan mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan atau kelalaian).   "Oleh karenanya menurut hukum acara bahwa setidaknya harus ada bukti permulaan yang cukup yang itu diperoleh setidaknya dari 2 alat bukti," jelasnya.   Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.   "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).   Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.   Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.   Terbaru, penyidik menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aktif dalam upaya suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengacara Lisa Rahman.   Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.   Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)                          

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #edward #tannur #dikabarkan #tahu #istrinya #berusaha #suap #hakim #kejagung #nyatakan #belum #tentu #sudah #bersalah #juga

KOMENTAR