Pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pastikan Kliennya Tidak Kabur ke Luar Negeri usai Ditetapkan jadi Tersangka
KPK resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
11:32
6 November 2024

Pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pastikan Kliennya Tidak Kabur ke Luar Negeri usai Ditetapkan jadi Tersangka

  Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dikabarkan menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Sahbirin Noor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11) kemarin.   Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo memastikan kliennya tidak akan kabur ke luar negeri. Sebab, Sahbirin Noor setelah menyandang status tersangka telah dicekal KPK untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri.   "Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri," kata Soesilo dikonfirmasi, Rabu (6/11).   Menurutnya, saat KPK menetapkan tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel, pada Minggu (6/10) masih melakukan komunikasi. Ia mengklaim, Sahbirin Noor tidak melarikan diri, melainkan hanya butuh waktu untuk menenangkan dirinya.  

  "Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya, karena ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya," ujar Soesilo.   KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Surat penangkapan itu diterbitkan setelah penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Sahbirin Noor.   Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyatakan tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor.   "Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," ungkap Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).  

  Nia mengaku, KPK tengah mencari keberadaan Sahbirin Noor. Pria yang karib disapa Paman Birin itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).   "Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," tegas Nia.   Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor didasari kecukupan dua alat bukti. Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang keterangannya berkaitan dengan alat bukti.   "Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," urai Nia.   Terpisah, dalam upaya mencari keberadaan Sahbirin Noor, penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi. Mereka diperiksa di kantor BPKP, Kalsel hari ini.  

  Adapun, kelima orang saksi itu yakni pegawai negeri sipil pada Pemprov Kalsel, Gusti Muhammad Insani Rahman; pramusaji kediaman gubernur, Ismail; Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus; swasta, Hamdani; Ketua RT001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Muhammad Sukini. Kelima saksi itu didalami terkait keberadaan Sahbirin Noor.   "Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka GUB saat ini," ucap tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo.   Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.  

  Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).   Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #pengacara #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #pastikan #kliennya #tidak #kabur #luar #negeri #usai #ditetapkan #jadi #tersangka

KOMENTAR