Sidak Kantor Pertanahan Surabaya, AHY Temukan Hal Ini: Sudah Ada Sejak Zaman Belanda!
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lakukan sidak di Kantor Pertanahan Surabbaya (Instagram).
01:56
17 Maret 2024

Sidak Kantor Pertanahan Surabaya, AHY Temukan Hal Ini: Sudah Ada Sejak Zaman Belanda!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan sidak di Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya II, Sabtu (17/03/2024).

Dalam sidak kali ini, AHY menemukan beberapa hal menarik yang diterapkan oleh Kantah Surabaya II. Di sana, ada sebuah kebijakan berupa layanan tujuh menit (Lantum) bagi masyarakat yang hendak melakukan urusan terkait pertanahan.

"Pagi tadi saya melakukan sidak ke Kantah Surabaya II untuk melihat langsung pelayanan masyarakat yang dilakukan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Di kantor ini juga terdapat Lantum (Layanan Tujuh Menit) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama tujuh menit saja," jelas AHY melalui laman instagram peribadinya, dikutip Sabtu.

Bukan cuma itu saja, AHY juga meninjau Ruang Warkah atau Ruang Arsip Buku Tanah yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka.

"Selain itu saya juga sempat meninjau Ruang Warkah atau Ruang Arsip Buku Tanah di bangunan yang memang sudah ada sejak jaman Belanda," katanya.

Sebelumnya, AHY juga telah mengungkap dua temuan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Sampang dan Banyuwangi, Jawa Timur. Dari pengungkapan kasus tersebut, Satgas Anti Mafia Tanah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Dari data Target Operasi di Jawa Timur, terdapat Berkas Perkara yang pada saat ini sudah P21 (atau berkas lengkap) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, yaitu sebanyak 2 (dua) Kasus, di Banyuwangi dan Pamekasan; dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang; tiga orang dari Pamekasan dan dua orang dari Banyuwangi," kata putra sulung Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjut AHY, potensi kerugian terhadap masyarakat yang menjadi korban sebesar Rp17 Milyar, dengan luas tanah senilai 14.250 m2. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp500 juta.

Ia pun berharap, kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum Mafia Tanah, bahwa pemerintah tidak akan memberi ampun.

"Kita akan Gebuk, Gebuk, Gebuk Mafia Tanah! Karena Mafia Tanah menyengsarakan kehidupan rakyat dan merugikan negara," tegas suami Annisa Pohan itu.

Editor: Bella

Tag:  #sidak #kantor #pertanahan #surabaya #temukan #sudah #sejak #zaman #belanda

KOMENTAR