Tom Lembong Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula, Berikut Isi Gugatannya
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Ari kepada Kompas.com, Selasa.
Adapun, gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
Di mana, pada saat itu, Tom Lembong diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Ari kemudian membeberkan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kliennya tersebut.
"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa.
Kedua adalah tentang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Ari mengatakan, bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."
"Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya.
Lanjut, poin ketiga, Ari menuturkan bahwa proses penyidikan juga dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ditambah, tidak ada hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang menyeret Tom Lembong tersebut.
"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."
"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," tegasnya.
Keempat, penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Terakhir, Ari mengungkapkan bahwa tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," katanya.
Dengan demikian, menurut Ari, penetapan tersangka Tom Lembong ini tak hanya cacat hukum saja.
Namun, bisa juga berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong sendiri.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tandasnya.
Tanggapan Kejagung soal Praperadilan Tom Lembong
Sebelumnya, terkait praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung tak mempermasalahkannya.
Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.
"Ya silahkan karena itu hak dari tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Adapun, Tom Lembong diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Jumat (1/11/2024) lalu, selama 10 jam lamanya.
Di sana, Tom Lembong diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeretnya tersebut.
Ari mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, fokus pertanyaan pada kliennya seputar dokumen dan surat-surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri.
“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat.
Saat diperiksa, kata Ari, Tom Lembong menegaskan bahwa semua surat itu telah melalui proses yang berjenjang di Kementerian Perdagangan.
Mulai dari level staf hingga ke rapat-rapat koordinasi yang melibatkan menteri koordinasi (menko).
“Prosedurnya sudah benar, namun karena surat-surat ini dikeluarkan sekitar tahun 2015, ada beberapa yang memang Pak Tom lupa,” jelas Ari.
Ari pun memastikan bahwa pemeriksaan Tom Lembong pada sesi ini belum menyentuh dugaan aliran dana atau hal-hal lain di luar surat-surat dan berkas administrasi.
Penyelidikan kali ini masih terfokus pada dokumen-dokumen terkait kebijakan impor dan bukan pada perihal persetujuan izin atau aliran dana.
“Sepanjang pemeriksaan tadi, belum ada pertanyaan tentang dugaan aliran dana atau izin persetujuan impor ke perusahaan swasta tertentu,” ungkap Ari.
Ari juga menyampaikan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan tersebut.
“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” kata Ari.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Mario Christian/Rahmat Fajar) (Kompas.com)
Tag: #lembong #ajukan #praperadilan #atas #penetapan #tersangka #kasus #impor #gula #berikut #gugatannya