Tahanan KPK Setor Pungli ke 'Lurah', Terlambat Setor Kamar Sel Dikunci dari Luar
Rutan KPK/ Rian Alfianto/JPC
20:16
15 Maret 2024

Tahanan KPK Setor Pungli ke 'Lurah', Terlambat Setor Kamar Sel Dikunci dari Luar

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 pihak sebagai tersangka, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Praktik pungli ini berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2023.   Para tahanan diharuskan menyetor ke pihak yang disebut 'Lurah'. Namun, apabila ada tahanan yang terlambat menyetor maka ada konsekuensi yang diterima, seperti kamar sel dikunci dari luar hingga dapat jatah piket lebih rutin.   "Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman, diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olah raga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3).   Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kode untuk mengamankan jalannya tindakan pungli di Rutan KPK. Terdapat sosok pelaku yang berperan sebagai 'Lurah' yang bertugas membagikan sejumlah uang dari para tahanan.   "Tugas lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga rutan cabang KPK," ucap Asep.   Posisi lurah di rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dijabat oleh tersangka Muhammad Ridwan (MR). Sementara tersangka Mahdi Aris (MHA) bertindak sebagai lurah di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih dan tersangka Sopian Hadi (SH) bertindak sebagai lurah di rutan cabang KPK pada Gedung ACLC.   Asep menjelaskan, dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah korting. Kegiatan itu merupakan pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang dilakukan oleh seorang tahanan dan telah melalui persetujuan tersangka Hengki (HK) selaku otak pungli rutan dan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan (Karutan) KPK.   "Penunjukan 'korting' ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022. Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak," ujar Asep.   Hasil penyidikan KPK mengungkap adanya kode yang digunakan para pelaku dalam melancarkan kegiatan pungli mereka. Kode-kode itu dikenal dengan istilah kandang burung hingga banjir.   "HK dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," beber Asep.   Sebanyak 15 tersangka pungli rutan itu kini telah ditahan sejak hari ini. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegavwai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.   Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.   Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK.   Mereka langsung dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.   Ke-15 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #tahanan #setor #pungli #lurah #terlambat #setor #kamar #dikunci #dari #luar

KOMENTAR