Respons Soal Penetapan Tom Lembong jadi Tersangka Dugaan Kasus Impor Gula, Zulhas: Kita Dukung Proses Hukum
Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
12:24
4 November 2024

Respons Soal Penetapan Tom Lembong jadi Tersangka Dugaan Kasus Impor Gula, Zulhas: Kita Dukung Proses Hukum

Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Zulhas mengetahui bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong sudah berjalan. Dirinya mengaku turut mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kan sudah di proses hukum, kita dukung proses hukum," jawab Zulhas singkat usai melakukan tinjauan stok beras di Gudang Bulog Jakarta Utara, Senin (4/11).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS).

 

"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih kepada perusahaan swasta. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #respons #soal #penetapan #lembong #jadi #tersangka #dugaan #kasus #impor #gula #zulhas #kita #dukung #proses #hukum

KOMENTAR