

Ragam tas mewah seken branded laris di pasaran. (Rieska Virdhani/JawaPos.com)


Bea Cukai Batasi Jumlah Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Tas Impor dan Ponsel Hanya Boleh Dua Buah
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Gatot menjelaskan, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border. “Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot Sugeng dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3). Dia juga mengatakan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain Alas Kaki, Tas dan ponsel yang hanya bolehkan dibawa maksimal sebanyak dua pasang per penumpang. Gatot mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenal batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. "Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ujarnya. Lebih lengkap berikut ini komoditas dan jumlah barang yang boleh dibawa penumpang dari luar negeri: 1. Alas kaki hanya boleh 2 pasang per penumpang 2. Tas hanya 2 pieces per penumpang 3. Barang tekstil jadi lainnya hanya boleh 5 pieces per penumpang 4. Elektronik hanya boleh 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang 5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet hanya boleh 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Editor: Dimas Ryandi
Tag: #cukai #batasi #jumlah #bawaan #penumpang #dari #luar #negeri #impor #ponsel #hanya #boleh #buah