Ditemukan Senjata Api dan Bahan Peledak di Rumahnya, Dukun Santet Tangsel Diduga Terlibat Jaringan Terorisme
Ilustrasi terorisme. Pemerintah dan DPR segera akan mengesahkan revisi UU Antiterorisme.
07:32
8 Maret 2024

Ditemukan Senjata Api dan Bahan Peledak di Rumahnya, Dukun Santet Tangsel Diduga Terlibat Jaringan Terorisme

Polres Tangerang Selatan masih mengembangkan kasus terduga dukun santet Heriyadi, 67. Polisi pun tengah mengembangkan terkait potensi Heriyadi terlibat dalam jaringan terorisme.   Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afriatnto mengatakan, hingga saat ini tim Gegana Polri masih melakukan pemeriksaan kediaman Heriyadi. Sebab ditemukan senjata api, bahan peledak hingga sejumlah dus magasin.   Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kembali tujuan kepemilikan barang berbahaya tersebut.  

  "Untuk saat ini kemarin kan tim gegana menyisir lagi ditakutkan ada lagi bahan-bahan yang lain didalami oleh gegana," kata Wendi kepada wartawan, Jumat (8/3).   Wendi mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini  juga untuk memastin pelaku tidak terkait kelompok teror. "Iya masih didalami (terafiliasi kelompok terorisme)," jelasnya.   Sebelumnya, Heriyadi menggegerkan warga Ciputat, Tangerang Selatan. Dia diduga sebagai dukun santet lantaran di rumahnya ditemukan foto-foto warga yang ditusuk-tusuk jarum.   

  Dalam penggeledahan pada Minggu (3/3), penyidik juga menemukan senjata api jenis Defender. Selain itu ada sejumlah dus amunisi berbagai kaliber.    Ditemukan pula 1 buah granat nanas. Kemudian magazen, sangkur senjata, hingga holster. Seluruh barang bukti ini telah diamankan oleh penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.   Jajaran Polres Tangerang Selatan telah menetapkan Heriyadi sebagai tersangka. Pria paruh baya ini juga telah ditahan untuk proses penyidikan.  

  "Sudah jadi tersangka dan ditahan dirutan Polsek Ciputat Timur," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi kepada wartawan, Kamis (7/3).   Heriyadi dijerat Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati dan minimal penjara 20 tahun.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #ditemukan #senjata #bahan #peledak #rumahnya #dukun #santet #tangsel #diduga #terlibat #jaringan #terorisme

KOMENTAR