MUI Bali Laporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna soal Dugaan Hina Hijab ke Bareskrim Polri
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024 dengan pelapor Ketua Bidang Hukum Mui Bali, Agus Samijaya.
"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan usai membuat laporan kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Agus mengatakan, sejauh ini Arya belum ada upaya melakukan dialog dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut.
Di sisi lain, klarifikasi yang dibuat oleh Arya atas pernyataannya tersebut juga hanya karena desakan tokoh-tokoh Bali.
"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam subtansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanta atas desakan tokoh-tokoh Bali," ungkapnya.
Dia mengatakan sebenarnya tidak menjadi masalah jika memang putra-putri Bali menjadi garis depan dalam pelayanan.
Namun, tak semestinya Arya Wedakarna selaku anggota DPD RI mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengatakan dampak pernyataan tersebut yakni adanya gejolak di Bali, khususnya dari umat muslim.
"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelasnya.
"Itu demo dan bahkan udh banyak gejolak yg ada dan teman-teman hindu juga bilang kita harus demo kita harus begini sebaiknya gejolak luar biasa," jelasnya.
Bahkan, Zainal menyebut saat ini ada kesenjangan antara umat Islam dan Hindu akibat dari pernyataan tersebut.
Dalam laporannya, Arya Wedakarna dikenakan pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.
Selain di Bareskrim Polri, Arya juga diketahui dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama.
Sebelumnya, viral potongan video senator asal Bali yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.
Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala.
Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.
"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya.
Imbas videonya yang telah viral Arya pun meminta maaf.
"Jika ada kelompok lain merasa tersinggung dan keberatan, saya memohon maaf dengan tulus," jelas Arya Wedakarna dalam klarifikasinya melalui akun Facebook @Dr. Arya Wedakarna pada tanggal 2 Januari 2024.
MUI Buka Suara Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan dirinya siang ini akan kunjungi Mabes Polri untuk bertemu pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas turut merespons pernyataan anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna yang dianggap melecehkan syariat berjilbab yang diyakini umat Islam.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak saling mencela dan menghina agama orang lain.
Buya Anwar Abbas menyesalkan pernyataan Arya Wedakarna tersebut.
Menurut Anwar, memakai hijab bukanlah pakaian Timur Tengah, tetapi bagian dari ibadah bagi wanita yang Muslimah.
"Pernyataan Arya Wedakarna anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali yang telah melecehkan agama Islam terkait dengan kata-katanya menyangkut masalah busana muslimah yang disampaikannya dengan cara-cara yang tidak baik sangat disesalkan," ujarnya, Selasa (2/1/2023).
"Saya mengetuk dan mengajak hati seorang Arya Wedakarna untuk jangan menghina dan mencela ibadah dari agama orang lain," sambung Buya Anwar Abbas.
Tag: #bali #laporkan #anggota #arya #wedakarna #soal #dugaan #hina #hijab #bareskrim #polri