Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar Ngamuk di PN Jakpus
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Edi Gunawawan berujung ricuh.
19:00
12 Januari 2024

Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar Ngamuk di PN Jakpus

 

- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Edi Gunawawan berujung ricuh.

Persidangan yang digelar, Kamis, 11/1/24 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Manurung awalnya terlihat baik-baik saja.

Hanya ada perdebatan kecil antara majelis hakim dengan kuasa hukum terdakwa seputar keluhan terdakwa sedang dalam kondisi kurang sehat.

Namun persidangan tetap dilanjutkan mengingat terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan surat medical record resmi terkait klaim sakit tersebut.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat?," tanya Ketua Majelis.

"Sedang kurang sehat yang Mulia, pandangan sedikit ramang-ramang," jawab Edi Gunawan.

"Saudara membawa surat sakit," tanya majelis menimpali.

Namun Edi Gunawan dan kuasa hukumnya hanya terlihat saling memandang sehingga hakim memutuskan melanjutkan persidanga.

Dalam dakwaannya di muka persidangan, Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penipuan, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan," ujar JPU Putri Manurung membacakan dakwaan pada Kamis, 11/1/24, di PN Jakpus.

Selain itu, JPU juga mendakwa Edi Gunawan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pembacaan dakwaan itu sendiri berlangsung singkat dan diakhiri ketuk palu majelis hakim.

Saat itulah peristiwa tak terduga terjadi. Ketika hendak meinggalkan ruangan sidang, terdakwa yang sebelumnya mengaku sakit menghampiri pelapor dan memprovokasi korban dan kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan.

Umpatan kata-kata kasar dari istri terdakwa Edi Gunawan di luar ruangan sidang bahkan turut mewarnai dinamika sidang perdana tersebut.

"Binatang kalian semua. Anj*ng kau, bajingan," teriak istri terdakwa.

Beruntung aksi tersebut berhasil dicegah dan keluarga terdakwa diamankan.

Ihwal keributan yang terjadi, Aldrino, Kuasa Hukum dari korban pelapor dalam Perkara Pidana Nomor : 5/ Pid.B/ 2024/ PN Jkt.Pst, menyatakan keprihatinannya atas sikap Edi Gunawan dan keluarganya.

"Terdakwa yang memprovokasi kami selaku Kuasa Hukum dan Korban sendiri di ruang Sidang selepas persidangan pertama hari ini," tuturnya.

"Perbuatan terdakwa ini juga di ikuti oleh istrinya yang mencaci maki korban di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Aldrino.

Tim Kuasa Hukum juga mengaku heran karena tidak ada rasa menyesal yang diperlihatkan oleh terdakwa selama dan sesudah sidang digelar.

"Yang mengherankan kami ialah, sama sekali tidak terlihat adanya rasa penyesalan pada terdakwa ini atas perbuatannya yang telah membuat klien kami mengalami kerugian, (ia) malah berani memprovokasi kami selaku pihak korban," tutupnya.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #terdakwa #kasus #dugaan #penipuan #puluhan #miliar #ngamuk #jakpus

KOMENTAR