Para Pegawai KPK Diduga Pungli di Rutan Dinilai Patut Diproses Hukum
- Sebanyak 93 petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat dalam aksi pungli dinilai tidak cukup hanya menjalani sidang etik dan sanksi dari Dewan Pengawas (dewas).
“Kondisi ini tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik belaka. Hal tersebut pelaku bukan hanya lagi oknum tetapi telah adanya jaringan yang masif," kata mantan penyidik KPK yang juga Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Praswad mengatakan, aksi pungli yang dilakukan petugas rumah tahanan KPK adalah imbas dari krisis kepemimpinan. Sebab, para bawahan terbawa karena melihat pimpinan mereka justru permisif terhadap perilaku korupsi.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menyandang status tersangka dugaan korupsi, yakni melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), serta pencucian uang.
Sedangkan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri karena dugaan menerima gratifikasi.
“Hal tersebut menunjukan persoalan pimpinan yang tidak memberikan teladan berimplikasi pada tindakan pegawai karena ketiadaan suri teladan. Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut,” ucap Praswad.
Praswad mengatakan, maraknya jumlah pegawai KPK yang melakukan pungli terhadap keluarga tahanan mencerminkan kegagagalan penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi dan lemahnya integritas pimpinan.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan pelanggaran etik menyangkut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang etik itu rencananya akan digelar pada bulan Januari.
"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Pungli itu terjadi diduga terkait permintaan dari keluarga tahanan buat menyelundupkan uang dan alat komunikasi dan makanan kepada tersangka yang tengah ditahan, serta buat menyuap supaya para tahanan tidak dikenakan tugas piket membersihkan kamar mandi.
Menurut Albertina, jumlah uang dari hasil pungli itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Meski demikian, kata Albertina, persoalan nilai pungli itu merupakan persoalan pidana. Sementara, Dewas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.
"Kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut.
(Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Dani Prabowo)
Tag: #para #pegawai #diduga #pungli #rutan #dinilai #patut #diproses #hukum