Korupsi Bansos Beras, Eks Mensos Juliari Batubara Eliminasi Bulog dan Pilih Vendor Lebih Mahal
Instruksi itu berupa pengeliminasian PT Perum Bulog untuk mendistribusikan bantuan sosial.
Padahal Bulog menawarkan harga lebih rendah dari dua vendor terpilih, yakni PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dos Ni Roha (DNR).
Penawaran Bulog itu disampaikan dalam surat yang ditujukan kepda Sesditjen Pemberdayaan Sosial.
"Barang bukti 426 tanggal 24 Juli 2020 dengan biaya yang disebutkan adalah 500 rupiah untuk jasa pengiriman untuk sampai ke titik bagi," kata jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Rabu (6/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sayangnya, Juliari mengaku tak mengetahui penawaran Bulog tersebut.
"Saudara tahu itu?" tanya jaksa.
"Tidak tahu pak," jawab Juliari.
Namun Sesditjen Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng mengungkapkan bahwa dirinya telah menginformasikan hal tersebut kepada Juliari Batubara.
Menurut Bambang, penawaran Bulog tersebut diinformasikan kepada Juliari melalui Direktur Jenderalnya dalam sebuah rapat.
"Diinfokan melalui Pak Dirjen, tapi jauh sebelumnya," kata Bambang.
"Pak Dirjen menyampaikan kepada Ppak Menteri tidak?" tanya jaksa.
"Iya di rapat," jawab Bambang.
Tak hanya Bulog, Juliari juga mengeliminasi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) untuk mendistribusikan bansos beras.
Padahal JNE menawarkan harga yang sama dengan BGR dan DNR, yakni Rp 1.500 per kilogramnya.
"JNE itu kan menawarkan 3 harga untuk 3 wilayah. Salah satu wilayah itu 1.500 juga. Artinya sama dengan penawaran-penawaran lainnya," ujar jaksa penuntut umum.
"Saya tidak ingat pak. Tidak ingat, terus terang," kata Juliari.
Menurut Juliari, dirinya hanya ingat pernah menetapkan 2 perusahaan untuk mendistribusikan bansos beras.
Katanya, keputusan itu diambil karena melihat harga penawaran BGR dan DNR.
"Ya karena rapat saya yang memimpin dan berdasarkan paparan dari tim bahwa ada 2 perusahaan yang paling murah, ya kita putuskan 2 itu pak," katanya.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara beri keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)Sebagai informasi, keterangan Juliari Batubara ini disampaikan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Kuncoro Wibowo atas perbuatannya yang diduga mengkorupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks Dirut perusahaan plat merah itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 127 miliar.
"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.
Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni:
• Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500.
• Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120.
• General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.
Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.
Dalam hal ini PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.
"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #korupsi #bansos #beras #mensos #juliari #batubara #eliminasi #bulog #pilih #vendor #lebih #mahal