PDI Perjuangan dan PPP Kompak Bicara Politisasi Atas Laporan IPW Terhadap Ganjar ke KPK
Dalam laporannya, Ganjar diduga menerima gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Pihak PPP maupun PDIP selaku partai pengusung Ganjar di Pilpres 2024, kompak menyuarakan indikasi kuat politisasi dalam laporan IPW.
Mereka yang bersuara soal politisasi diantaranya Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, politikus PDIP Arteria Dahlan, dan politikus PDIP I Wayan Sudirta.
Ketiganya kompak menyinggung adanya unsur politis dalam pelaporan tersebut. Hal ini karena Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor yang notabene adalah parpol pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
I Wayan Sudirta meminta Sugeng menjawab keraguan publik soal integritasnya dalam melaporkan Ganjar ke KPK. Menurutnya hal itu harus ditunjukkan agar publik tahu bahwa pelaporan itu tak bermuatan politis.
“Sekarang bagaimana masyarakat memberikan penilaian objektif atas laporan ini, bagaimana pelapor harus siap menjelaskan bahwa tidak ada unsur-unsur subyektif dan politis di dalam laporan itu,” kata Wayan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2024).
“Kita berharap laporan itu didukung oleh data, berdasarkan aturan dan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan yang lebih sempit. Apalagi dikait-kaitkan dengan rivalitas politik misalnya,” lanjut dia.
Sementara Awiek memandang laporan IPW terhadap Ganjar bisa mengundang pertanyaan dari masyarakat. Ia mengakui bahwa semua pihak memang memiliki hak untuk melaporkan dan siapapun bisa diproses hukum.
Namun pelaporan di tengah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang masih berjalan menjadi pertanyaan, dan wajar jika banyak pihak mengaitkannya dengan politisasi.
“Tetapi karena momentumnya masih deket-deket Pemilu. Itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi,” kata Awiek.
Sedangkan Arteria Dahlan menantang IPW untuk membuktikan tuduhannya tersebut. Ia mengaku PDIP terbiasa dalam menghadapi pelaporan-pelaporan seperti yang disampaikan IPW ke KPK.
“Kita terbiasa kok ngadepin yang kaya gini, silakan saja kalau memang bisa dibuktikan,” ungkap Arteria.
IPW Laporkan Ganjar ke KPK
Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo.
Laporan itu sebelumnya diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.
Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.
Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.
Sugeng menyebut, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.
Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," imbuhnya.
Tag: #perjuangan #kompak #bicara #politisasi #atas #laporan #terhadap #ganjar